Diduga Banyak Melakukan Tindak Pidana, Kepala Desa Klitih Dilaporkan Warganya

DEMAK- Perwakilan warga Desa Klitih Kecamatan Karangtengah, laporkan F. SE, Kepala Desanya sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri Demak atas dugaan berbagai kasus di desa Klitih, Kamis (16/11/23).


Perihal dugaan itu disampaikan oleh Yayan Cahyani, Fadholi dan Nurwahid, perwakilan warga Klitih di rumah makan Haji Subali Lingkar Demak, setelah beberapa hari mendatangi Kejaksaan Negeri Demak untuk memenuhi panggilan.






Boyan, salah seorang perwakilan warga Desa Klitih menjelaskan beberapa alasan kepada awak media, bahwa warga mengadukan Kepala Desa (Kades) Klitih berinisial F. SE, antara lain karena Kepala Desa F. SE diduga merupakan tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu dan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP ayat 2 jo 55 ayat 1 KUHP. Untuk sementara, kasus masih berlangsung dalam penanganan Polda Jateng.

Selanjutnya dalam dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Klitih dalam perekrutan Sekretaris Desa (Sekdes) dan beberapa perangkat Desa pada tahun 2020. Semua calon yang lulus dipungut antara Rp 200 Juta sampai dengan Rp 300 Juta.

Kemudian bedah rumah, berdasarkan informasi dari warga masyarakat, diduga bahwa program bedah rumah yang ada di Desa Klitih dengan anggaran setiap rumah Rp 20 juta, akan tetapi pada kenyataan di lapangan terjadi pemotongan anggaran mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.

"Ada beberapa kasus yang kami laporkan di Kejaksaan Negeri Demak, diantara status tersangka, jual beli jabatan dan Bedah rumah, banyak kasus mas”, Terangnya.

Dia juga menyampaikan Kepada Awak Media, bahwa dirinya pernah menggugat SK Kepala Desa klitih dan melaporkan ke APH, tapi Bupati Demak malah memakai pendampingan kuasa dengan kejaksaan Negeri Demak.

Menurut Boyan, laporan gugatan SK Kepala Desa klitih jalan di tempat dan tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak APH Demak, dan seakan-akan tidak pernah ditindak lanjuti sampai sekarang.

Termasuk juga yang dilaporkan tidak transparan dalam penggunaan anggaran, mobil siaga, Bansos dan berbagai laporan lainnya. Sementara itu, salah seorang warga Klitih, Subhan (50), membenarkan bahwa beberapa warga masyarakat Desa Klitih melaporkan tentang penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Klitih dan Perangkat Desanya.

"Terkait penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan jabatan, dan kemarin beberapa warga sudah melaporkannya di Kejaksaan Negeri Demak", Ujarnya.


Menurut Boyan, semua Laporan pengaduannya sampai sekarang tidak ada kejelasannya, dia meminta kepada APH yang sudah menerima pengaduan dari perwakilan masyarakat Desa Klitih untuk ditindak lanjuti kembali, karena bukti bukti yang diadukan menurut dia sudah lengkap, jangan pernah berpihak sebelah.

Warga Desa Klitih meminta kepada APH Demak agar permasalahan ini ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan dihukum yang seberat beratnya atas kedzoliman yang dilakukan oknum tersebut.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html