Diduga Ada Pungli Senilai 500 Juta Rupiah Dalam Pipanisasi di Desa Kalitengah
DEMAK- Praktek pungutan liar diduga masih terjadi di Desa Kalitengah Kec Mranggen, Kab Demak, Jawa Tengah.
Warga yang mendapatkan bantuan pipanisasi dari APBN pada tahun 2022 lalu mereka dikenakan tarif sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang oleh oknum tokoh masyarakat tersebut yang biasa disebut ( Pak Lis ) menurut warga Dukuh Ngingas Desa Kalitengah Pardi," dia adalah seorang tokoh di lingkungan sini. Ujarnya.(24/1/14).
"Menurutnya," satu RW sini yang dipasang ada 200 orang ( KK ) yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, mereka bayar sebesar 500. 000, ( lima ratus ribu rupiah ) kami tidak tau duit itu buat apa, menurut warga yang di temui wartawan di rumahnya.(20/1/24) lalu.
Senada yang di terangkan oleh Warsipah warga RT 07 RW 04 mengatakan," waktu itu dimintai uang oleh Pak Lis, dia itu seorang kiai di Desa ini, ya kami semua bayar 500 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) karena satu RW ada 200 orang yang pasang Air Bersih di lingkungan sini. Menurutnya saat ditemui di rumahnya.
Menurut Lis tokoh masyarakat saat di konfirmasi di rukonya menjelaskan kepada wartawan," di RW 04 sini ada 200 Keluarga yang mendapatkan bantuan Air Minum Bersih dari pemerintah, masyarakat memang terbantu dengan adanya bantuan pipanisasi tersebut, kemarin kan sempat kemarau panjang dan Alhamdulillah Air Bersih lancar walaupun kadang tersendat tetapi tidak ada genda menurutnya.
"Itu kan pengajuan dari Pemerintah Desa diwakilkan di RW 04 ini saya yang ditunjuk oleh Desa.
"Soal adanya penarikan sebesar 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) memang ada tarikan biaya itu subsidi jadi yang di berikan oleh Pemerintah itu pipanya hanya beberapa meter saja jadi yang rumahnya agak jauh harus menyambung pipanya lagi, soal adanya penarikan itu sudah dirapatkan oleh masyarakat di RW 04. Ujarnya.
Menurut Ketua LBH Sidorejo law Budi Purnomo SH MH saat di konfirmasi dikantornya jln.Semarang-Purwodadi km 23 menjelaskan.
Itu Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti pungutan liar ( pungli ) ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, karena pungutan liar adalah kejahatan yang luar biasa. Pungkasnya.
(*Sutarso*)
0 Komentar