Bergas Pj. Bupati Kudus Resmi Dicopot Usai 3 Bulan Menjabat, Ini Kata Gubernur Jateng
SEMARANG - Mutasi jabatan dalam sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan hal yang lumrah karena misalnya sudah purna tugas, seperti halnya pada hari ini Bergas Catursasi Penanggungan resmi dicopot dari jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kudus.
Pj. Bupati Kudus yang baru dilantik Pj. Gubernur Jateng Nana Sudjana pada pukul 09.00 WIB di gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jateng Semarang. Rabu 10 Januari 2024 pagi.
Pj. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana menerangkan latar belakang dicopotnya Bergas Catursasi Penanggungan yang baru tiga bulan menjabat Pj. Bupati Kudus.
Bergas resmi menanggalkan jabatannya usai pelantikan Pj. Bupati Kudus yang baru yakni Muhammad Hasan Chabibie. Sebelumnya Muhammad Hasan Chabibie merupakan pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbud Ristek).
Selain itu, Muhammad Hasan Habibie juga pernah menjabat sebagai sekretaris Komite Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Kemendikbud, ketua Tim pelaksana satuan tugas jejaring pendidikan nasional, Kemendikbud, dan ketua Tim pusat keamanan sistem jejaring Kemendikbud.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana selain melantik Pj. Bupati Kudus, juga melantik Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah sebagai Pj Bupati Tegal. Agustyarsyah menggantikan Bupati Tegal Umi Azizah yang masa jabatannya telah selesai.
Dirinya menilai mutasi merupakan hal yang biasa. Dia juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada penjabat lama yang telah berkontribusi sebagai pemimpin daerah.
"Saya rasa suatu hal biasa lumrah dalam suatu organisasi mutasi karena misalnya sudah purna tugas dan mutasi itu hal yang biasa. Terkait dengan mutasi ini tentunya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penjabat lama yang telah memberikan pengabdiannya selama mereka melaksanakan tugas", katanya.
Saat ditanya terkait penggantian Pj Bupati Kudus, Nana menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Bergas dicopot usai dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.
"Memang kita setiap Pj (kepala daerah) ya, tiga bulan kan ada evaluasi, ini terkait mutasi adalah kewenangan pusat, jadi semua Pj termasuk saya setiap tiga bulan di evaluasi, kewenangan dari pusat, Kemendagri", jelasnya.
Nana juga tak menjawab secara lugas terkait hasil evaluasi Pj Bupati Kudus sebelumnya. Dia menekankan bahwa kewenangan pengangkatan Pj kepala daerah berada di pusat.
"Kewenangan adanya di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri," tambahnya.
Bergas Catursasi Penanggungan akan kembali menduduki jabatan definitif nya sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
(Luq)
0 Komentar