Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kayen Ditertibkan Oleh Bawaslu Pati

 PATI- Larangan memasang APK (Alat Peraga Kampanye) di pohon dan di tempat Ibadah, tempat pendidikan diatur secara jelas dalam pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Dari intruksi BAWASLU Kabupaten Pati, mengintruksikan bahwasanya banyak APK yang dipasang di pohon di sepanjang Jalan Raya di wilayah Kabupaten Pati, Rabu (10/1/2024).


Alat Peraga Kampanye (APK) yang di paku di Pohon dan dipasang di tempat Ibadah yang tidak sesuai ketentuan edaran PJ Bupati Pati. Dari itu BAWASLU Kabupaten Pati mengintruksikan semua di wilayah Kabupaten Pati untuk menertibkan Alat  Peraga Kampanye yang menyalahi aturan dan perundang-undangan Kampanye.


Kecamatan Kayen salah satu wilayah Kabupaten Pati yang sudah menjalankan tugas Intruksi dari BAWASLU  Kabupaten Pati pada hari Rabu, 10 januari 2024 di Ketuai oleh Rifai M.H. Ketua PANWASLU Kecamatan Kayen dan didampingi oleh Subur Budi Mulyanto S.Pd selaku wakil ketua PANWASLU.


"Kami dapat intruksi dari BAWASLU Kabupaten Pati agar menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan BAWASLU untuk menertibkan APK yang di paku di Pohon terpasang di tempat ibadah dan lainnya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan" pungkas Rifai M.H.


Dalam penertiban serentak di wilayah Kabupaten Pati, yang dilaksanakan oleh anggota Panwaslu seKabupaten Pati, mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitarnya.

"Kami sangat senang melihat Panwaslu menertibkan dan menurunkan baleho spanduk terpasang di pepohonan yang menyebabkan rusaknya pohon-pohon itu", ucapnya.

(Achsin S.T)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html