The Sato Hotel Kudus Diduga Salahi Aturan, Pemda Didesak Cabut Izin dan Hentikan Operasinya

KUDUS - Diduga pembangunan The Sato Hotel Kudus salahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berdampak pada kerusakan rumah warga sekitarnya. Benny Gunawan Onko Widjojo dan kawan-kawan kini sedang memperjuangkan nasibnya untuk mencari keadilan akibat keserakahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan pemilik The Sato Hotel. 





Hal tersebut dilakukan oleh Benny Gunawan dan kawan-kawan lantaran pembangunan The Sato Hotel di Jln. Pemuda Kudus sangat merugikan lingkungan serta dampak pada pembangunan rumahnya.

"Dinding rumah saya mengalami keretakan yang parah, bahkan kondisi rumah saya sudah miring dan mau roboh, harus diganjal dengan kayu akibat tembok hotel mepet ke dinding rumah saya", tutur Benny Gunawan, pada Jum'at, 22/12/2023. 

Lebih lanjut Benny Gunawan menambahkan, kalau kerusakan rumahnya sejak tahun 2017 yang lalu. 

"Kami sudah melakukan berbagai langkah, mulai mediasi di pengadilan, katanya pihak Hotel sanggup memperbaiki lebih bagus dari sebelumnya, akan tetapi kenyataanya cuma bohong.

Waktu pembangunan sudah lapor ke dinas terkait, tapi tidak ada respon, sejak awal pembangunan hingga pembangunan selesai. Seharusnya bagian perizinan berkunjung untuk mengecek apakah bangunan Hotel Sato sudah sesuai atau belum.? 

Upaya langkah hukum telah kami lakukan, namun hasil dari gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus ditolak, kemudian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Surabaya juga ditolak dengan alasan yang tidak jelas.

"Gugatan kedua malah bikin bingung, bilangnya tidak legal, penggugat tidak punya tidak punya IMB, itu maksudnya apa? Kita ini korban malah balik ditanyain IMB, semestinya yang perlu ditanyain IMB itu tergugat, harus dilihat dari aturan bangunan, sudah sesuai apa tidak.? tegas Benny Gunawan.

Kemudian kami pada Senin (18/12/23) melakukan unjuk rasa. ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berlanjut ke Pendopo Kabupaten Kudus lalu bergeser ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng dan Polda Jateng untuk mencari keadilan.

Akhirnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus mengundang Benny Gunawan dan kawan-kawan, juga berapa instansi terkait untuk hadir di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung komplek Pendopo Kudus, Jumat (22/12/2023).

Ditemui di ruang tunggu sebelah ruang rapat kantor tersebut, Benny Gunawan (korban) mengatakan apa pun alasannya perizinan IMB Hotel The Sato Kudus banyak melanggar aturan.

Dilihat dari perizinan Hotel misal berizin 5 lantai tapi kenyataanya menjadi 7 lantai. Ditambah lagi ada fasilitas kolam renang di atasnya.

Sedangkan di salah satu media online memberitakan bahwa Bupati Kudus Hartopo waktu itu (sekarang mantan) tidak pernah memberikan izin operasi Hotel Beauty/The Sato.

“Mengapa sampai sekarang masih beroperasi, di mana ketegasan Perda penegak hukum Pemda Kudus", ungkap Benny Gunawan dengan ada kesal.

Sementara itu, beberapa awak media yang bergabung dalam wadah organisasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) mencoba meminta keterangan ke pihak manajemen Hotel Sato, tetapi pihak Manajer Hotel tidak ada di tempat. SWI hanya bisa bertemu Hana Manager Kitchen Hotel Sato.

“Maaf kami tidak bisa memberi keterangan lebih banyak. Yang jelas perkara ini sudah ditangani lewat jalur hukum, dan mari kita patuhi dan kita tunggu atas apa pun keputusan hukum", terang Hana singkat.

Kepala Dinas DPMPTSP Harsa Widodo menjelaskan, bahwa untuk menutup perizinan operasional hotel-hotel ini, adalah sudah bukan ranahnya. Karena sudah ditangani oleh pihak Kementerian Investasi.

“Lalu izin IMB dan operasional ini adalah satu kesatuan, satu paket, yang mana pada saat ini sudah ditempuh jalur hukum, maka kita hormati hukum, untuk itu kita tunggu putusannya, apa pun keputusan hukum, baru kita tindak lanjuti atas penyelesaiannya", jelas Harso.

Sementara itu, Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H., C.L.A., selaku kuasa hukum Benny Gunawan Onko Widjojo menerangkan, bahwa masalah ini sebenarnya tidak perlu melebar ke mana-mana. Tapi penegakkan hukum atas Perda itu sudah cukup. Karena jelas garis sempadan dalam pembangunan sebuah Hotel wajib ada", kata Budi ketika ditemui awak media di kantornya.

Budi Supriyatno menambahkan, bahwa IMB Hotel Beauty/The Sato Hotel, perizinan yang digunakan Hotel The Sato tidak ada garis sempadannya, full bangunan seluas tanahnya.

“Jelas hal ini sudah melanggar Perda dalam tata aturan mendirikan sebuah bangunan hotel", pungkasnya.

Perlu diketahui, sampai saat ini Benny Gunawan dan kawan-kawan sudah berupaya dengan segenap jiwa raga untuk mencari sebuah keadilan, baik itu ke Pemda Kudus dan Aparat Penegak Hukum (APH), akan tetapi hal tersebut belum mendapat respon positif dari pihak-pihak terkait. Kemana kami harus mencari sebuah keadilan di negeri yang kucintai ini, semoga masih ada keajaiban.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html