Sang Midioker Penyebar Fitnah Keji DilaporGub Menjalani Pemeriksaan di Kapolresta Pati

PATI- Pasukan dari unit Shabara Polresta Pati dengan senjata lengkap senjata api laras panjang, SatPol PP dan Kapolsek Margorejo, sekitar pukul 20.15 hingga 22.20 WIB, melakukan penggerebegan dan penggeledahan di Warung Kerang milik warga, jumat (22/12/23).

Bak di sarang teroris, kedatangan para petugas ini tanpa koordinasi dengan desa maupun RT/RW setempat. Pihak petugas berdalih, bahwa hal ini dilakukan berdasarkan LaporGub, pada Kamis (09/12/2023), yang mengadukan adanya tempat hiburan disertai jual miras, yang buka 24 jam.

Tindakan petugas ini sontak membuat warga masyarakat setempat kaget, ketakutan dan panik.


Sang midioker (penyebar fitnah keji) Agung Praditya sosok misterius selama ini tersenyum bangga di balik aplikasi LaporGub, kini harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jarimu adalah harimaumu yang tidak pernah santun beradab dalam bersosial dan bermasyarakat.

Kini harus terjerat pasal UU ITE atas laporan pengaduan Supriyono (owner WK) tanggal 28 februari 2023, tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial. Dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/2016/III/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 14 Maret 2023. Laporan Informasi Nomor: LI/83/III/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 13 Maret 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan PS. Kanit Idik II Satreskrim Polresta Pati, Ipda Pedro Celo, S.Tr.K atau Aipda Much Asri, S.H. Banit Idik II Satreskrim Polresta Pati, di ruang Idik Unit II Satreskrim Polresta Pati, Jl. A. Yani No. 1 Pati, pelaku fitnah tersebut dimintai keterangannya terkait klarifikasi sehubungan dengan laporan pengaduan tersebut di atas.

Atas kegeraman warga terhadap pelaku yang selama hampir 1 tahun belum terungkap, hari ini warga perum mendatangi Polresta Pati karena ada informasi pelaku tersebut ada di Polresta Pati. Teguh Istiyanto selaku ketua RW Perum turut mengawal agar proses hukum segera ditegakkan, agar keadilan benar benar tegak lurus.

Kapolresta Pati melalui KasatReskrim Komisaris Polisi Onkoseno Sukahar, S.IK., M.H dan penyidik Menyampaikan, bahwa pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Didik Tri Wahyudi, S.H., M.H juga menyatakan sebagai kuasa hukum korban Supriyono bahwa penyidik sudah mempertemukan korban dan korban sudah meminta maaf. Dan selanjutnya kita akan mengikuti proses hukum yang ada di Polresta Pati dugaan pidana pencemaran nama baik menimbulkan sara melalui UU ITE. Dan langkah selanjutnya penyidik menunggu itikat baik dari pelapor dan korban jika ada kesepakatan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dan jika kasus hukum ini dibawa ke ranah hukum pengadilan pihak penyidik akan membuktikan telah terjadi tindak pidana, untuk mencari kepastian hukumnya bahwa ada suatu tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polresta Pati," tutupnya.

 (RED)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html