Puluhan Anggota FORJAB Geruduk Kejaksaan Dan Polres Tegal, Menyoal Kasus Pegirikan Yang Belum Kelar

TEGAL- Puluhan anggota Forum Jateng Bersatu (FORJAB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal di Slawi dan Kantor Polres Tegal, Kamis (20/12/23).


   Kedatangan puluhan anggota FORJAB di Kejaksaan Negeri Slawi yang dikomandani Ali Rosidin guna menanyakan perkembangan Kasus Ruko Ilegal di Desa Pegirikan Kabupaten Tegal.

   Kehadirannya di Kejaksaan Slawi ditemui oleh Kasi Intel , Luckyta.S.H.

   Dalam keterangannya Luckyta menerangkan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan berkas dari Polres Tegal terkait kasus Desa Pegirikan masih terdapat keterangan yang harus dipenuhi, sehingga berkas dikembalikan ke pihak Polres Tegal.

"Sesuai hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh Kasi Pidum, masih terdapat kekurangan keterangan dari Ahli, sehingga berkas sudah kami kembalikan ke Polres sebulan yang lalu", terangnya.

Namun ketika ditanya keterangan Ahli itu dari mana, Luckyta tidak dapat menjelaskan dengan alasan bahwa itu bukan bagiannya.

   Sementara itu, pihak FORJAB saat itu juga mendatangi Polres Tegal untuk melakukan klarifikasi atas keterangan dari pihak Kejaksaan Slawi. 

Pihak Polres Tegal melalui Kanit III, Iptu Yusuf Imron, S.Tik., S.H. menjelaskan, bahwa berkas setelah diserahkan ke Kejaksaan, dikembalikan dengan alasan kurang surat keterangan AHLI.

"Berkas dikembalikan ke Polres karena kurang surat keterangan Ahli, dan kami sudah berupaya konsultasi dengan pihak pakar Ahli hukum di Universitas Pancasila Tegal dan pihak Dinas Perkimtaru Provinsi di Semarang, nanti apabila berkas sudah lengkap akan segera dikirim kembali Kejaksaan", terang Yunus selaku Kanit III Satreskrim Polres Tegal.

   Di tempat terpisah, Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin menyayangkan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Polres Tegal, pasalnya, Laporan terkait Ruko Ilegal di Desa Pegirikan sudah memakan waktu setahun lebih .

"Ada apa ini Kejaksaan minta keterangan ahli, padahal legalitas perijinan ruko tidak ada dan lokasi ruko juga berada di zona hijau, yaitu lahan pertanian pangan yang dilindungi, kalau kejaksaan main-main, tunggu akan kami kerahkan anggota yang lebih banyak lagi", tegas Ali. 

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html