Mantan Bupati Hartopo Diperiksa Kejari Kudus Lebih Dari 6 Jam Terkait Dugaan LPJ Fiktif KONI
KUDUS - Hartopo mantan Bupati Kudus periode 2018-2023 diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Jawa Tengah (Jateng). Hartopo diperiksa selama 6,5 jam terkait kasus dana hibah KONI Kabupaten Kudus dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2,57 miliar. Rabo, 20 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Henriyadi W Putra, mengatakan, Hartopo dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kudus dan pemberi dana hibah ke KONI Kudus.
“Kita mintai keterangan terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus ke KONI selama beliau menjabat Bupati. Jadi pertanyaan-pertanyaan terkait proses pemberian dana hibah KONI dan sekaligus sebagai ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI)", kata Henriyadi.
Lebih lanjut Henriyadi menambahkan, mantan Bupati Kudus Hartopo cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan, sehingga tak ada kendala dalam pemeriksaan dan pencarian keterangan.
"Tidak ada kendala dalam pemeriksaan, beliau cukup kooperatif, ada 20 pertanyaan yang kita ajukan", imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, menambahkan, selain Hartopo, pihaknya juga memeriksa vendor penyedia jersey dan vendor katering Pekan Olahraga Daerah (Popda) Provinsi Jawa Tengah 2023.
Sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023, pada Jumat (15/12/2023).
Imam Triyanto diduga menyelewengkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif. Atas perbuatannya, ada kerugian Rp. 2,5 miliar, terdiri Rp.1,6 miliar di 2022 dan Rp. 971 juta di 2023.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp.10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp. 90 juta, namun yang diberikan hanya Rp 70 juta, sedangkan Rp. 20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp. 75 juta, namun yang diterima hanya Rp 45 juta.
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp. 9 miliar yang diperuntukkan pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp. 971,5 juta dan katering sebesar Rp. 528,57 juta.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus, Arga belum bisa memastikan. Ia masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
"Tunggu saja kami masih mendalami penyidikan. Kalau ada indikasi keterlibatan tersangka lain, tentunya kami juga profesional", pungkasnya.
(Luq)
0 Komentar