Genk Motor di Pati Meresahkan, Jatanras Langsung Gulung Pelaku

PATI-, Berawal dari laporan dan keluhan masyarakat, dimana pada malam hari banyak gerombolan pemuda yang berkeliaran membawa senjata tajam atau genk motor yang membahayakan. Jatanras Satreskrim Polresta Pati bertindak cepat gulung pelaku koboi jalanan tersebut.



Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G Sukahar, S.H.,S.I.K., dalam konferensi pers mengungkapkan penangkapan tersebut. "Kami menangkap para pelaku yang membuat keonaran tersebut dan 5 orang yang kita proses hukum karena telah melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan satu orang luka," tuturnya.


"Pengeroyokan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pukul 01.00 dini hari di depan warung tempat penggilingan batu Jalan Pati Gembong Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo. 


"60 orang menghadang korban bersama temannya akan pulang ke rumah dari Pati ke rumahnya di desa Kedungbulus Kecamatan Gembong, dan saat korban bersama temannya dihadang berusaha lari namun korban sudah terkena bacok di bagian pinggang sebelah kiri dan kini korban keadaannya sudah membaik," ungkap Onkoseno.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dihukum dengan penjara paling lama 7 tahun kemudian," paparnya.


Lanjutnya lagi, "Ada pula genk yang beraksi di Jalan Lingkar Selatan Pati desa Sugiharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Pelaku kemudian kita amankan beserta barang buktinya."


Diketahui untuk aksi yang di Jalan Lingkar , kejadian pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 01.00 dini hari. Jatanras melakukan penangkapan kepada tersangka HR yang membawa senjata tajam jenis pedang saat menonton balap liar berboncengan bersama dua temannya. Sajam jenis pedang disimpan di pijakan kaki sepeda motor Yamaha N max warna hitam. Menurut pengakuannya dipergunakan untuk berjaga-jaga kalau dirinya terancam. Kini atas perbuatannya tersangka HR yang beralamat dari desa Bringin zjuwana ini terancam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

/Tim.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html