Berkas Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Akhirnya di Serahkan Kejaksaaan

GROBOGAN- Berkas lengkap dari penyidik Polres Grobogan terhadap 5 tersangka kasus pengeroyokan petugas anggota TNI /Babinsa yang sedang bertugas melaksanakan pengamanan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (28/12/2023).


"Terhadap kelima tersangka, yakni AH, AK, AS, MF dan RW dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 sampai 16 Januari 2024, di LAPAS Kelas II B Purwodadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal SH. MH

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Grobogan atas perkara tindak pidana umum dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sah secara bersekutu atau pengeroyokan. 

Lebih jauh Iqbal menyampaikan bahwa para tersangka disangkakan pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan 6 bulan atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sebelumnya, anggota Koramil 01/Purwodadi, dianiaya warga saat melaksanakan tugas pengamanan hiburan solo organt di rumah Suparjo, yang sedang merayakan pernikahan anaknya di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu 2 Desember 2023 malam hari. 

Kejadian berawal ketika acara hiburan hampir selesai, terjadilah keributan antar pemuda karang taruna. Kemudian dari pihak keamanan, yaitu anggota Polsek dan Koramil melerai, dan Koptu Suyoko membawa salah satu warga yang ribut untuk dijauhkan agar situasi tetap kondusif.

Namun naas, Koptu Suyoko terjatuh. Saat itulah beberapa warga melakukan pemukulan terhadap anggota Koramil tersebut.

Dengan kejadian tersebut akhirnya pihak Polres Grobogan mengamankan para pelaku. 

Hingga saat ini ke lima pelaku menjalani proses hukuman.

 (Imam)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html