Tinggal Selangkah Lagi, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Sudewo Menjadi Tersangka

JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengeluarkan pernyataan bahwa ada peluang untuk kembali memeriksa Anggota DPR, Sudewo. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut terbuka setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo. Lembaga anti rasuah pun menyatakan akan melakukan pendalaman terkait sitaan dimaksud.

"Pada dasarnya kami di penyidikan KPK itu akan melakukan verifikasi ketelitian, dan pendalaman terhadap siapapun," kata Plh Direktur Penyidikan Anwar Munajah di Gedung Merah Putih KPK.

Anwar melanjutkan, bila saat pendalaman hal tersebut ditemukan kecukupan alat dan bukti, KPK tidak menutup kemungkinan akan menaikkan status hukum Sudewo.

"Yang pada akhirnya nanti apabila memenuhi alat buktinya akan kita naikan statusnya, intinya itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Anggota DPR, Sudewo, dalam kaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.

JPU menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

/Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html