Seorang Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi, Ditangkap Polresta Pati

POLRESTA PATI - Polda Jateng - Seorang warga Kecamatan Cluwak Berinisial ST (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Pati.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (09/11/2023) lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak. Di dalam bak Kendaraan tersebut terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi lebih dari 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah. 


Selain itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati juga menyita 1 lembar STNK, 1 buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp 22.2 Juta sebagai uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah. 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, bahwa kronologis ungkap kasus berawal dari laporan informasi dari masyarakat, bahwa di SPBU Kabupaten Pati terjadi pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan. 

"Satreskrim melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, sesampainya di SPBU turut Desa Semampir bersama dengan Saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraan Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol terpasang K-1423-KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan", ungkapnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak dan di dalamnya terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi lebih dari 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah. 

"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah", pungkasnya. 

(SUMADI)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html