Rapat Dewan Pengupahan Jepara: Penetapan UMK 2024

JEPARA - Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, memimpin rapat terbatas di Ruang Rapat Sekda pada Senin (20/11/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh Kadis Disnakertrans Samiadji, Perwakilan FSPMI Eko Martiko, Apindo Lukman Hakim, dan beberapa Anggota Dewan Pengupahan.

https://youtu.be/BKB7YfVMPr8?si=SiABn_MOM83bb956

https://youtu.be/HsORXiF8zv8?si=vrbSbVw-5DeLz-Ei

Silahkan click di sini!

Edy Sujatmiko mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara sebesar 4.3%, mencapai Rp2.369.782,- atau naik sebesar Rp97.154.79 dari sebelumnya. Nominal ini akan direkomendasikan kepada Penjabat Bupati, sementara usulan dari Serikat Pekerja (SP) juga diajukan sebagai catatan.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang formula perhitungan dan penetapan upah minimum. Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa nilai Alpha, variabel dalam rentang 0,10 hingga 0,30, dipilih maksimum oleh Jepara, yaitu 0,30, sesuai dengan regulasi yang berlaku.



Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam menetapkan UMK 2024, menunjukkan keterlibatan semua pihak terkait dalam mendiskusikan kebijakan pengupahan di Kabupaten Jepara.


Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Eko Martiko, Perwakilan dari FSPMI, dengan tegas menolak skema formula PP Nomor 51 Tahun 2023. Alasannya adalah variabel Alpha sebesar 0,30 yang dianggapnya tidak dapat mewakili kebutuhan semua pekerja. Menurutnya, hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menunjukkan perlunya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara sebesar 35,67%, mencapai Rp3.083.272,-.


Eko Martiko mewakili suaranya sebagai representasi kebutuhan pekerja dan mengajukan usulan kenaikan yang dianggapnya lebih sesuai dengan realitas kebutuhan hidup. Penolakannya menjadi bagian dari diskusi dalam penetapan UMK 2024, mencerminkan keragaman pandangan dalam pengambilan kebijakan terkait upah minimum di Kabupaten Jepara.

(Petrus)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html