Pemkab Kudus Gencar Sosialisasikan UU Cukai Dan Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada Linmas Se-Kecamatan Kaliwungu. Acara tersebut bertempat di Aula Serbaguna Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Kamis, 30 November 2023.


Tampak hadir dalam acara Tersebut, Pj. Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Kepala Dinas Kominfo Yusi Sasepti, Ketua DPRD Kudus Mas'an, Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan, Linmas Se-Kecamatan Kaliwungu, dan tamu undang yang lain.


Kegiatan diskusi panel peraturan perundang-undangan Cukai tersebut nampak hidup dan lebih gayeng dengan moderator kondang bung Sururi Mujib.


Sidiq dari Bea Cukai Kudus dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat terkait dengan aturan di bidang cukai, salah satunya mengenai cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.


Lebih lanjut Sidiq mengajak para Linmas di Kecamatan Kaliwungu dan masyarakat Kudus untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dan masyarakat juga dapat melaporkan pada kami, jika menemukan peredaran rokok ilegal. Kami akan jamin kerahasiaan nama dan alamat pelapor.


Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan, daerah setempat mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang cukup besar karena pada tahun 2023 mencapai Rp.362,16 miliar.


Adapun penggunaannya mulai dari bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan, termasuk sosialisasi pada hari ini (30/11/2023) sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat turut membantu memberantas rokok ilegal.


Dirinya berharap penggunaan dana cukai juga tepat sasaran, salah satunya untuk giat pemberantasan rokok ilegal.


"Dalam pemberantasannya tentu tidak hanya menyerahkan tugas itu kepada Bea dan Cukai, Linmas juga turut mengawasi peredaran rokok ilegal, selain itu, peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal juga dilibatkan", ungkapnya.


Terkait dengan agenda sosialisasi ini adalah bagian dari pengingat agar DBHCHT harus diperuntukkan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. 


"Ini bagian dari mengingatkan karena ada angka luar biasa untuk pembangunan Kudus, perlu diingatkan terus untuk menekan peredaran rokok ilegal ", pungkasnya.


Dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus, menurut Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mas'an, bisa untuk pembangunan fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dengan alokasi di bidang kesehatan mencapai 40 persen.


Di samping itu, untuk kegiatan pelatihan kerja secara gratis dengan alokasi sebesar 20 persen, untuk penegakan hukum 10 persen, dan 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Bab II pasal 7 ayat (1) huruf b menyebutkan, progam sosialiasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakkan hukum. Meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan.


"Dengan adanya sosialisasi UU Cukai yang menghadirkan Linmas mereka bisa dilibatkan dalam operasi rokok ilegal bersama Satpol PP Kudus", tegasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html