Menolak Penetapan PP 51, Serikat Buruh Sepakat Melakukan Aksi Mogok Kerja

 JEPARA – Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara (ASPBJ) melakukan penolakan ditetapkannya PP 51 dan menyatakan mundur dari rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten. Menurut Murdiyanto ketua DPC KSPSI Kab. Jepara peraturan tersebut belum memenuhi kelayakan bagi kesejahteraan para buruh. Hal ini disampaikan pada acara jumpa pers di Pendopo Museum Kartini, Senin (20/11/2023).


Dalam pemaparannya Murdiayanto mengatakan PP 51 merupakan kado buruk di akhir tahun 2023. Pasalnya pada pengajuan saat melakukan aksi adalah kenaikan upah minimum mencapai 40%. Namun dalam kenyataannya jauh dibawah harapan yakni kurang dari 5%.


“PP 51 akan segera ditetapkan, kami aliansi pekerja menolak sebab tidak sesuai dengan kelayakan kebutuhan hidup para pekerja, dari total tuntutan 40% hanya akan direalisasi kuranf dari 5%, ini sangat menyakitkan,” ungkap Dian


Sama halnya dengan perwakilan dari koordinator Aliansi Buruh Jepara Maksuri. Ia menduga dengan ditetapkannya PP 51 belum memenuhi kajian kebutuhan riil para pekerja. Dirinya mengatakan akan melakukan aksi aksi serempak sampai tingkat nasional


“Aksi aksi akan kami tempuh sebagai pernyataan sikap penolakan agak PP 51 dikaji ulang tentunya diharapkan akan berpihak kepada pekerja,” tandasnya


Masih kata Maksuri, menyatakan sikap akan melakukan serangkaian aksi aksi secara nasional jika dianggap perlu mogok kerja selama tuntutan para pekerja belum dipenuhi.

“Jika tetap disahkan maka langkah yang akan diambil adalah melakukan aksi aksi secara masif bila dianggap perlu melakukan mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi, minimal mendekati,” tandasnya

(Suprapto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html