Langkah Strategis Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Adakan Forum Konsultasi Publik
KUDUS - Guna untuk menyelaraskan progam dan percepatan kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus pada Rabo (29/11/2023) mengadakan forum konsultasi publik.
Kegiatan forum konsultasi publik pada hari ini diadakan oleh Dinas PKPLH Kabupaten Kudus yang bertempat di Aula Dinas PKPLH Jl. AKBP.R.Agil Kusumadya No. 1/A Kudus 5934.
Suparmin Sekretaris Dinas (Sekdin) PKPLH dalam sambutan mengatakan, kegiatan pada pagi hari ini kita undang dari Dinas terkait, Lurah, masyarakat, warga penghuni Rusunawa, pelaku usaha, mahasiswa, dan juga awak media.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai forum konsultasi dan komunikasi untuk memberi kritikan dan masukan yang membangun demi untuk menunjang kinerja kami kedepan agar bisa lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Contoh misalnya tentang persoalan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terletak di Desa Bakalan Krapyak RT 03 RW 02, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Atau mungkin persoalan tentang pengelolaan sampah, dimana sampah di Kudus perhari mencapai 200 ton dan pencemaran lingkungan hidup.
Kami berharap pertemuan pada hari ini akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik, guna untuk kebaikan kita bersama.
Sementara itu Kabid Perumahan Udi Waluyo menjelaskan, Rusunawa Kudus memiliki 4 Twin Block. Tiap-tiap Twin Block berisi 99 kamar. Diantaranya sebagai berikut; lantai 1 berisi 3 kamar diperuntukan bagi lansia dan disabilitas. Untuk kamar lantai 2 hingga 5 memiliki 24 kamar. Sementara itu sewa kamar mulai lantai 1 hingga lantai 5 harganya berbeda-beda.
Untuk harga sewa kamar lantai 1 perbulan Rp. 185.000, lantai 2 harganya Rp. 165.000, untuk lantai 3 Rp. 145.000, sedangkan lantai 4 harga sewa Rp. 130.000, dan lantai 5 sebesar Rp. 115.000.
Waluyo menyebut, bahwa Rusunawa yang ada di Kabupaten Kudus harganya paling murah dibanding dengan Kabupaten yang Lain.
Harapan kami, setiap penguhuni Rusunawa Kudus mereka dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga mereka dapat mempunyai tempat tinggal sendiri yang layak.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih Kabid PPKL mengatakan, dalam menjalankan tugasnya mengacu pada dasar hukum peraturan menteri lingkungan hidup hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set 1/3/2017 Tentang cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.
Oleh karena itu, bagi masyarakat jika melihat ada kejadian dugaan pencemaran, perusakan lingkungan hidup dan perusakan hutan, maka laporkan pada kami. Tentunya dalam membuat pelaporan harus ada persyaratan yang digunakan oleh pelapor diantaranya ;
1. Identitas pelapor harus jelas, nama, alamat, dan nomor yang bisa dihubungi.
2. Lokasi kejadian.
3. Dugaan sumber atau kejadian.
4. Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
5. Penyelesaian yang di inginkan.
6.Informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke instansi penanggung jawab.
Sementara itu Heri Muryanto Kasubid PPKL mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman pada dasar hukum:
1. UUD Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
2. PP Nomor 81 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
3. PP Nomor 97 tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
4. Perda Kudus Nomor 4 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.
5. Perda Kudus Nomor 3 tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Sementara itu, Sholihin, Wati dan Wawan penguhuni Rusunawa Kudus mengeluhkan tentang banyak pintu yang sudah pada rusak, kebocoran lantai 1, 2, dan 5.
Sedangkan Wati menegaskan, untuk CCTV yang ada sudah rusak mohon untuk segera diperbaiki, dan jika perlu ada CCTV dibawah dan diatas Rusun, demi untuk menunjang kenyamanan dan keamanan penguhuni, karena banyak barang yang hilang.
Sedangkan dari Desa Rendeng dan Lurah Mlati mengharapkan untuk pengelolaan sampah lebih ditingkatkan lagi, karena sampah terkadang diambil 3 hari bahkan terkadang lebih, sehingga menimbulkan bau yang busuk dan menyengat.
Untuk PG. Rendeng Kudus juga harus dikasih peringatan karena terkadang air dari PG Rendeng itu juga aromanya tidak sedap dan menyengat di hidung.
Oleh sebab itu kami berharap untuk dampak pencemaran dan limbah dari pabrik apapun, harus dikasih peringatan agar mereka dalam membuang limbahnya di aliran sungai sudah tidak berbau dan sudah steril.
Sedangkan Dasar Hukum PP 22 tahun 21
Tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen LHK Nomor 4 tahun 2021.
Tentang Daftar Usaha dan / Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.
Permen LHK Nomor 5 tahun 2021.
Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Persa Kabupaten Kudus Nomor 4 tahun 2022.
Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Luq)
0 Komentar