Guna Tingkatkan PAD Serta Warga Taat Bayar Pajak Pemerintahan Kecamatan Ngawen Gelar Rakor Lintas Sektor Kades dan Lurah

BLORA- Pemerintahan Kecamatan Ngawen Bersama UPPD Samsat Blora,Serta Muspika,gelar Rapat koordinasi Dinas Lintas Sektor Kepala Desa dan Kepala Kelurahan Se- Kecamatan Ngawen, digunakan untuk upaya menunjang peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) khusunya dari pajak kendaraan bermotor. Rapat digelar di Ruang Pertemuan Kecamatan Ngawen Blora, Selasa, (14/11/2023).


Kabupaten Blora menjadi juru kunci tunggakan pajak bermotor yakni menempati urutan ke- 2 dari bawah atau nomer 34 dari 35 Kabupaten/kota. Kecamatan Ngawen sendiri memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 466.000.000. 

"Maka dari itu, kami sampaikan kepada pak Kades dan Kalur untuk bisa membantu program ini, terlebih juga ini adalah arahan Bapak Bupati untuk bisa meningkatkan PAD Kabupaten Blora. " Ujar Camat Ngawen Mochamad Zainuri S. Sos., saat diwawancarai oleh Awak media ini usai rapat

Nanti,UPTD Samsat Blora memberikan pengarahan dengan menerbitkan Blangko kepada yang diberikan kepada Kades untuk dapat membantu menyampaikan kepada warganya untuk membayar pajak. 

"Saya harap warga masyarakat sadar pajak,  karena pajak adalah sumber anggaran pembangunan, terlebih anggaran yang masuk ke desa untuk pembangunan fisik maupun non fisik dengan pajak yang diberikan ke pemerintahan tidak sebanding. " harap Zainuri

Kemudian ,Aris Wibowo ST.MM. Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk memberikan sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak dan memberikan informasi terkait tunggakan pajak bermotor (piutang) kabupaten Blora.

 "Blora memiliki piutang sekitar 35 M berupa tunggakan pajak bermotor yang baru dibayar 6,1 M atau sekitar 17,4%. Menempati posisi juru kunci." beber Aris

Disinggung mengenai denda telat bayar pajak bermotor, pajak progresif, dan pembayaran pajak motor tanpa KTP (Hanya STNK bukan atas nama Pribadi) bagaimana?

Ia menjelaskan, mengenai denda telat bayar pajak bermotor sekarang sudah diberlakukan lagi per tanggal 30 September kemarin, untuk yang tidak bebas denda sudah ditutup, jadi denda ini tetap berjalan lagi. 

" kami masih menunggu edaran Provinsi, apakah di akhir-akhir tahun ini akan ada pembebasan denda lagi, tapi sementara ini memang sudah ditutup tanggal 30 September kemarin."jelasnya 

Kemudian, terkait dengan pajak progresif, sampai tanggal 22 Desember 2023 bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama, dan bebas tunggakan tahun ke- 5.

" Jadi silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya sampai tanggal 22 Desember. " Tambahnya

Lalu, untuk montor seken(setengah pakai) bukan atas nama pribadi (KTP) dalam STNK yang ingin membayar pajak, pihaknya belum bisa menjawab berkaitan dengan hal itu. Tapi Ia mengatakan akan menanyakan ke Residen dan berkoordinasi dengan pihak-pihak atau instansi yang terkait.

"Untuk perihal KTP dan lain-lain,  atau hanya ada STNK tapi bukan atas nama sendiri, silahkan konfirmasi atau bertanya ke KRI atau Satlantas terkait mekanisme pembayaran pajak seperti itu, karna itu ranahnya pihak kepolisian, tapi intinya kami siap membantu." Pungkasnya.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html