Zana Pastikan Fitnah Rentenir Semua Akan Menerima Akibatnya

PATI, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah adalah salah satu korban penipuan investasi bodong di bidang kapal ikan dengan pelaku Utomo yang berjuang tak kenal lelah mencari keadilan. Usai keputusan Kasasi dari MA turun seperti mendapat imun baru, semangat mencari keadilan korban lainnya terus bergelora. Sujud syukur pun dilakukan oleh Zana dan beberapa korban lainnya di PN Pati. Zana pun bertekad tambah kuat untuk memastikan fitnah rentenir terhadapnya akan menerima akibatnya.


Surat dari MA itu menyebutkan, bahwa MA Batalkan Putusan PN Pati tersebut, Utomo terbukti bersalah dan dikenai pidana penjara 8 bulan. Dengan demikian Utomo harus kembali masuk bui dan siap-siap menjalani rangkaian proses berikutnya, pasalnya Puluhan aduan yang akan menyeretnya sudah menunggu.

 

Dari lubuk hati yang terdalam Zana mengungkapkan kepada media ini bahwa tidak ingin permusuhan ini, namun karena tidak adanya niat baik keluarga Utomo dan Kroninya maka terpaksa proses terus dilanjut. Tudingan rentenir kelas kakap atau lintah darat sangat mengganggu kekuarga Zana terutama psikis anak-anaknya.




Usai dari PN Pati Zana bersama rombongan pulang. Kepada awak media dia mengatakan bahwa semua bukan kehendaknya. "Dalam hati yang dalam saya tidak mau bermusuhan, namun selama ini saya hanya membela diri, kami menuntut hak kami. Keluarga Utomo selalu mengatakan bahwa mereka punya harga diri, kalau memang demikian harusnya kembalikan hak kami, jangan putar balikan fakta," Ugkap Zana saat ditanyai tentang perasaanya.



"Dari lubuk yang terdalam Saya tidak menginginkan permusuhan ini, saya hanya ingin hak-hak kami dikembalikan. Bukannya hak kami dikembalikan malah kami dibilang rentenir hingga mengganggu keluarga kami terutama psikis anak-anak kami. Dia dan keluarganya kan mengaku kaya kapalnya banyak, kalau memang dia ada niat baik harusnya dia mampu dong mengembalikan hak kami, kami tidak meminta bunga kami hanya meminta pokok nya saja karena uang yang kami investasikan hasil kerja kami bukan dari uang gaib seperti uangnya dia yang katanya bisa tarik uang gaib dari kerajaan Kutai, kami bekerja keras mengumpulkan uang dan investasikan untuk membiayai perbekalan kapal perbaikan kapal kalian hingga pada akhirnya jangankan keuntungan, pokok nya saja kami minta malah diputar balikkan". 


Lanjutnya lagi,"Saat proses persidangan di PN Pati waktu Silam salah satu keluarganya mengatakan 'akan saya biayai berapapun nggak akan habis satu kapal, kamu akan masuk penjara', ada 4 orang yang gencar dan terang-terangan mengatakan kepada saya bahwa berapapun kasusnya akan dibiayai dan kini ada empat orang yang sudah kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena saya dibilang rentenir atau lintah darat dan kepada Utomo hingga kini saya masih menunggu niat baiknya untuk mengembalikan hak-hak kami tetapi jika memang tidak ada niat baik kasus akan Kami lanjutkan terus Demi keadilan," ungkap Zana saat diwawancarai media ini di kantor Lawyer Dr. Nimerodi Gulo, S.H.,M.H.

/Tim

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html