Utomo Harus Kembali Ngandang di Lapas Pati, Predikat Tidak Bersalah Pupus Sudah
PATI-, Setelah melalui 3 surat panggilan akhirnya Haji Utomo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati guna melanjutkan sisa hukuman yang belum selesai. Pihak lawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah beserta tim Kuasa hukumnya hari ini mendatangi Kejari Pati untuk memastikan dan memberikan apresiasinya kepada Kejari Pati yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, 24 Oktober 2023.
Kasie Pidana Umum Kejari Pati Aji Santoso,S.H.,M.H, kepada wartawan menjelaskan , "Jadi saudara Utomo ini oleh Kasasi sudah divonis 8 bulan penjara, oleh Kejaksaan sudah dilakukan pemanggilan pertama tanggal 13 Oktober 2023 saudara Utomo belum hadir, panggilan kedua 17 Oktober 2023 juga belum menyerahkan diri dan panggilan yang ketiga tanggal 20 Oktober 2023 menjelang hari ini akan direncanakan untuk penjemputan paksa ternyata sudah menyerahkan diri kemarin jam 14.00 WIB," ungkap nya.
Sisa masa hukuman yang harus dijalani menurut penjelasan kasie Pidum Utomo harus menjalani hukuman 2 bulan lebih karena Utomo sudah menjalani 5 bulan lebih sebelum diputuskan Bebas oleh PN Pati.
Hal senada disampaiakan oleh kepala Sub Seksi Regristrasi Lapas Pati Krismianto, "Masa hukuman yang harus dijalani dua bulan satu minggu," terangnya. "Namun karena ini masa blok seminggu pak Utomo belum boleh ditemui, jadi kami tidak bisa mempertemukan anda," imbuhnya.
Ini Utomo harus kembali meringkuk ke jeruji besi mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya untuk menjalani sisa hukuman yang belum selesai. Diketahui Utomo telah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP atas kasus penipuan investasi kapal melawan Siti Fatimah Al Jannah Nur Fatimah yang mengakibatkan korban menderita hingga 5 miliar lebih. Setelah melalui beberapa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng dan kejaksaan Negeri Pati Utomo dinyatakan sebagai tersangka dan sudah menjalani penjara selama 5 bulan lebih oleh Kejari Pati Utomo tuntutan 1 tahun penjara namun setelah melalui Drama demo penundaan sidang Utomo dibebaskan oleh PN Pati pasca pembebasan Pati Utomo menghirup udara segar dan melakukan berbagai syukuran dan ini predikat tidak bersalah harus putus dengan ditetapkannya kembali Utomo terpidana lagi.
/Red.
0 Komentar