Proses Hukum Laporan Penghapusan Data Bansos Warga Desa Sidomulyo Dinilai Bertele-tele

DEMAK- Laporan kepolisian terkait Dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik sejumlah 135 orang warga desa Sidomulyo Kecamatan Dempet, oleh oknum Kepala Desa setempat sudah berjalan lima bulan. Namun proses hukumnya sampai sejauh ini belum ada titik terang. 


 Kantor Lembaga studi dan bantuan hukum Teratai Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H dan Rekanan selaku Kuasa Hukum dari warga desa Sidomulyo,  menganggap bahwa proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Demak terlalu berputar-putar dan bertele-tele.



Nimerodi Gulo yang biasa dipanggil Gule ini menerangkan, bahwa perkara ini sebetulnya sangat gamblang. Menurutnya sudah ada beberapa alat bukti, diantaranya pengakuan terperiksa, keterangan dari beberapa saksi, dan surat berupa elektronik serta dua keterangan dari saksi Ahli, yakni ahli Pidana dan Ahli ITE yang menyampaikan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur Pidana. 

Untuk itu Gule meminta kepada Penyidik Polres Demak, agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Lambatnya proses hukum yang dianggap berbelit-belit menurut Tim Kuasa Hukum karena aturan internal yang kurang sinkron. Karena dianggap kurang memahami kasus ini dan kurang memahami hukumnya, sehingga Gule menganggap perkara ini jadi berputar-putar.

Gule menyebabkan bahwa Pasal 32 UU ITE, melarang setiap orang menghapus data elektronik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin. "Kepala desa ini memerintahkan operatornya untuk menghapus data-data bantuan sosial 135 orang, selanjutnya Kepala Desa ini memunculkan surat palsu yang berkaitan kebijakan penghapusan data-data 135 orang tersebut, kami minta perkara ini segera ditingkatkan ke tahap Penyidikan, sehingga yang bersangkutan bisa ditetapkan statusnya dari Terlapor menjadi Tersangka", Sebagai Kuasa Hukum, Gule meyakini, bahwa perkara tersebut sudah cukup bukti.

“Dengan dihapusnya data-data Elektronik dalam system informatika, sehingga bantuan dari Pemerintah Pusat tidak keluar, karena sudah dihapus oleh terlapor (Kepala Desa), dan itu yang saya katakan tindak pidana terjadi. Karena Terlapor tidak punya hak untuk menghapus, apalagi dalam konteks ini, oknum Kepala Desa tersebut melakukan penghapusan secara sepihak serta memunculkan surat palsu. Sedangkan warga yang telah dihapus data-datanya secara Faktual memang merupakan warga miskin,” Kata Gule. 

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi Ketika ditemui di ruang Satreskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Upaya penyelidikan sedang berjalan. Ia menambahkan akan menghadirkan saksi Pidana untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Proses hukum perkara ini masih berjalan. Saat ini masih dalam tahap Penyelidikan. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa pihak. Selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli Pidana” ujar Winardi.

Sebelumnya di beritakan, bahwa Kepala desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Mahfudin. Pada awal ia menjabat sebagai Kepala Desa dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Dengan menghapus data elektronik secara sepihak warga desa Sidomulyo, mengakibatkan 135 orang kehilangan haknya. 135 orang yang sejatinya warga miskin, akhirnya tidak tertanggung oleh Jaminan Sosial berbentuk Bansos dari Pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh oknum Kades ini, dituding sebagai Upaya kesewenang-wenangan Aparatur desa terhadap warga miskin. 

 (Sutarso-Red)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html