Dituding Tipu Petani Jepangrejo Blora, PT Agritama Prima Mandiri Angkat Bicara

BLORA – PT Agritama Prima Mandiri (APM), selaku perusahaan yang menyelenggarakan program kemitraan budidaya tanaman jagung di wilayah yang diduga melakukan penipuan akhirnya angkat bicara.Sabtu,(14/10/2023).


Masalah ini terjadi buntut adanya sejumlah petani di Blora tiba-tiba memiliki hutang di salah satu bank BUMN.


“Dalam menjalankan Program Kemitraan dengan petani PT. APM sendiri menggunakan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas dan transparan,” ujar Pujiyanto Manajer PT. Agritama Prima Mandiri.


Pujiyanto menegaskan, penyebutan ada pencatutan dan pemalsuan tanda tangan di Program Kemitraan KUR dengan salah satu Bank BUMN dengan PT APM sama sekali tidak benar.


“Karena untuk bisa mengikuti program tersebut telah melalui proses yang panjang dan seleksi ketat, disertai dengan sejumlah prosedur,” lanjutnya.


Pujiyanto menambahkan, ada tahapan-tahapan dalam pembentukan Kelompok Kemitraan.


“Jadi disini tidak ada pengajuan peminjaman yang mencantumkan jumlah uang, namun yang dicantumkan pembiayaan budidaya sesuai kebutuhan luasan lahan yang diajukan oleh kelompok tani,” terangnya.


Sementara penyaluran pembiayaan dari pihak perbankan melalui PT APM selaku offtacker diwujudkan dalam bentuk Saprotan (sarana produksi pertanian) berupa bibit, pestisida dan pupuk non subsidi.


Terkait Hak dan Kewajiban masing-masing pihak di program Kemitraan Petani tersebut telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).


“Dengan pola kerjasama kemitraan ini, petani tidak secara langsung mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan, tapi kepada PT APM. Jadi secara teknis pihak perbankan tidak bersinggungan langsung dengan petani,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Desa Jepangrejo, Blora melaporkan PT Agritama Prima Mandiri (APM) ke Polres Blora karena diduga melakukan penipuan.


Dirinya mendapati warganya yang menjadi petani khusus resah akibat tiba-tiba memiliki hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN


Mereka terkejut lantaran tak pernah berhutang. Semula mereka dijadikan petani khusus dalam skema kemitraan dengan PT APM.


Dalam skema tersebut dengan menyerahkan identitas seperti KK dan KTP, petani bisa mendapatkan fasilitas berupa bantuan permodalan untuk kebutuhan pertanian seperti benih, obat-obatan hingga pupuk.


Tetapi dalam skema tersebut dari pengakuan petani, salah satunya M, mereka tidak diberi penjelasan jika nantinya dari identitas dan kerjasama itu digunakan untuk meminjam KUR di bank.  


Sehingga saat mendapati namanya memiliki hutang bank mereka kaget.


Kepala Desa Jepangrejo Sugito melaporkan PT APM atas dugaan menggunakan nama-nama orang petani khusus untuk melakukan pinjaman pada salah satu bank BUMN tanpa ada penjelasan kepada para petani secara gamblang.


Pihaknya juga meminta PT. Agritama Prima Mandiri segera melunasi pinjaman di Bank BNI Blora tersebut.


“Kulo adukan. Sudah diklarifikasi. Aduan untuk diklarifikasi penegak hukum untuk menghilangkan keresahan. Warga sudah pada diklarifikasi,” jelasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. AKP Selamet menambahkan, jika saat ini sedang berlangsung pemeriksaan.


 "Iya sudah dilaporkan kepada kami, ini sedang kami tangani," ucapnya. 


“Dalam menjalankan Program Kemitraan dengan petani PT. APM sendiri menggunakan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas dan transparan,” ujar Pujiyanto Manajer PT. Agritama Prima Mandiri.


Pujiyanto menegaskan, penyebutan ada pencatutan dan pemalsuan tanda tangan di Program Kemitraan KUR dengan salah satu Bank BUMN dengan PT APM sama sekali tidak benar.


“Karena untuk bisa mengikuti program tersebut telah melalui proses yang panjang dan seleksi ketat, disertai dengan sejumlah prosedur,” lanjutnya.


Pujiyanto menambahkan, ada tahapan-tahapan dalam pembentukan Kelompok Kemitraan.


“Jadi disini tidak ada pengajuan peminjaman yang mencantumkan jumlah uang, namun yang dicantumkan pembiayaan budidaya sesuai kebutuhan luasan lahan yang diajukan oleh kelompok tani,” terangnya.


Sementara penyaluran pembiayaan dari pihak perbankan melalui PT APM selaku offtacker diwujudkan dalam bentuk Saprotan (sarana produksi pertanian) berupa bibit, pestisida dan pupuk non subsidi.


Terkait Hak dan Kewajiban masing-masing pihak di program Kemitraan Petani tersebut telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).


“Dengan pola kerjasama kemitraan ini, petani tidak secara langsung mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan, tapi kepada PT APM. Jadi secara teknis pihak perbankan tidak bersinggungan langsung dengan petani,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Desa Jepangrejo, Blora melaporkan PT Agritama Prima Mandiri (APM) ke Polres Blora karena diduga melakukan penipuan.


Dirinya mendapati warganya yang menjadi petani khusus resah akibat tiba-tiba memiliki hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN


Mereka terkejut lantaran tak pernah berhutang. Semula mereka dijadikan petani khusus dalam skema kemitraan dengan PT APM.


Dalam skema tersebut dengan menyerahkan identitas seperti KK dan KTP, petani bisa mendapatkan fasilitas berupa bantuan permodalan untuk kebutuhan pertanian seperti benih, obat-obatan hingga pupuk.


Tetapi dalam skema tersebut dari pengakuan petani, salah satunya M, mereka tidak diberi penjelasan jika nantinya dari identitas dan kerjasama itu digunakan untuk meminjam KUR di bank.  


Sehingga saat mendapati namanya memiliki hutang bank mereka kaget.


Kepala Desa Jepangrejo Sugito melaporkan PT APM atas dugaan menggunakan nama-nama orang petani khusus untuk melakukan pinjaman pada salah satu bank BUMN tanpa ada penjelasan kepada para petani secara gamblang.


Pihaknya juga meminta PT. Agritama Prima Mandiri segera melunasi pinjaman di Bank BNI Blora tersebut.


“Kulo adukan. Sudah diklarifikasi. Aduan untuk diklarifikasi penegak hukum untuk menghilangkan keresahan. Warga sudah pada diklarifikasi,” jelasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. AKP Selamet menambahkan, jika saat ini sedang berlangsung pemeriksaan.


 "Iya sudah dilaporkan kepada kami, ini sedang kami tangani," ucapnya.

(LISWANTO)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html