Satreskrim Polres Kendal Gelar Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Jemy Antok, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

KENDAL- Satreskrim Polres Kendal gelar rekonstruksi kasus meninggalnya Jemy Antok, 4 orang ditetapkan tersangka termasuk dua orang anggota TNI dan seorang anggota polri, sedangkan seorang lagi adalah warga sipil. Rekonstruksi ini berlangsung di Boja pada pukul 11.45 WIB menjelang sholat Dhuhur, Selasa, 19/09/23.


Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Jemy Antok meregang nyawa tersebut, bermula ketika ke empat tersangka menuduh bahwa Jemy Antok melakukan tindak pidana pencurian, namun tanpa disertai bukti kuat.

Ke empat tersangka tersebut adalah I dan H anggota TNI, S anggota Polri dan yang P warga sipil.

Dalam reka ulang ini disaksikan oleh perwakilan dari Pomdam IV/Diponegoro, Penasehat Hukum tersangka serta keluarga korban. Rekonstruksi mestinya digelar di 2 tempat, yakni di Perumahan Rafada 2 Meteseh dan di Polsek Boja, namun hanya dilaksanakan di Mapolsek Boja, dengan pertimbangan mengantisipasi massa yang banyak berdatangan.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doasirrang, S.I.K. selaku penyidik. 

"Rekonstruksi kita lakukan di dua TKP, namun 1 TKP-nya kita lakukan di TKP pengganti, yang di Perumahan Rafada 2 kita lakukan di parkiran Polsek Boja. Kurang lebih TKP pertama ada 46 adegan, dan untuk TKP ke 2 ada 25 adegan, Memang ada beberapa adegan yang pada saat pelaksanaannya diduga ada ketidaksinkronan dengan beberapa saksi, namun hal itu wajar, hari ini juga sekalian kita undang Jaksa, nanti yang bisa menilai kan Jaksa dan Hakim”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Heru dari keluarga korban saat dimintai keterangan, dia hanya minta agar kasus ini ditindak secara adil, para pelaku dapat bertanggung jawab sesuai dengan porsinya.

"Saya menduga ada praktek-praktek rekayasa, dari mulai di Perumahan Rafada 2 rekayasa kejadian seperti yang kita saksikan bersama, yang korban ini awalnya dilaporkan oleh Lulut Hartono yang kehilangan TV dan alat-alat tukang pada tanggal 30 Mei 2023 dengan kecurigaan yang belum ada buktinya", tutur Heru.

Heru membeberkan, bahwa S anggota Polri ini menjemput paksa korban di rumahnya, terus diinterogasi dan diborgol, tanpa bukti sebagai pelaku pencurian.

"Karena tidak ada bukti, untuk bisa menjerat korban ini lalu disusulkan laporan tentang kehilangan HP milik Etha pada bulan Desember 2022, di sini kami menduga ada rekayasa, karena pada tanggal 30 Mei 2023 itu, HP yang hilang itu faktanya masih ada di tangan Bu Etha", jelas Heru lebih lanjut.

(Toto Sugiharto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html