Hindari Permusuhan di Kalangan Petani Hutan, Ratusan Petani Yang Tergabung Lidah Tani Adakan Audensi

BLORA- Ratusan petani yang tergabung dalam kelompok tani LIDAH TANI meminta pemerintah agar membatalkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blora, dan menghapus program RA dan PS yang menghisap tenaga kaum tani.Senin (26/9/2023).


Lebih lanjut petani meminta agar pemerintah melaksanakan reforma agraria sejati dengan memberikan hak pengelolaan kawasan hutan kepada rakyat secara utuh serta memberikan pupuk gratis bagi kaum tani. 


Berdasarkan informasi dari selebaran siaran persnya, Ketua Lidah Tani Randublatung Blora, Ngudiono menyampaikan, program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) dijalankan pembaharuan berdasarkan skema iming-iming.


Menurut Ngudiono, saat ini konflik permusuhan di kalangan kaum tani tak dihiraukan demi jalannya program ini. Padahal skema terbaru dikenal KHDPK.


KHDPK merupakan Program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa tengah, Timur, Barat dan Banten.


"Program KHDPK ini didasari oleh Undang-Undang Cipta kerja dan Peraturan pemerintah no. 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, yang di orientasikan untuk pemetaan kembali kawasan hutan di Jawa. Kedua tersedianya lahan bagi investasi yang akan masuk ke Indonesia, khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional," tulisnya. 


Hal itu, imbuhnya, semakin mengukuhkan kedudukan negara sebagai tuan tanah besar melalui lembaga dibentuk seperti KLHK, Perhutani, PTPN, Taman Nasional.


Ngudiono menyampaikan, luasan wilayah KHDPK di Jawa Tengah seluas 202.988 hektare, di Jawa Timur 502.032 hektare, Jawa Barat seluas 269,782 hektare, dan Banten 59.978 hektare.

Luasan tersebut terdiri dari hutan produksi maupun hutan lindung. 


"Hadirnya program KHDPK ini, sejatinya memperkuat posisi monopoli tanah oleh tuan tanah besar yaitu negara. Karena dengan adanya program ini negara dapat mempercepat proses untuk merebut tanah yang selama ini dikelola kaum tani," ungkapnya.


Ngudiono menyebutkan, bentuk penjagaan ketersediaan tanah bagi investasi dapat dilihat dalam Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021. 


"Selain menjaga ketersediaan tanah, KHDPK menjalankan fungsi penghisapan feodal dengan adanya bagi hasil antara KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) dan negara lewat pendapatan negara bukan pajak, sekaligus memobilisasi kaum tani sebanyak banyaknya untuk mengerjakan dan merawat tanah milik tuan tanah," jelasnya.


Dampak KHDPK Terhadap Kaum Tani Blora


Menurut Ngadiyono, KLHK beserta Gubernur Jawa Tengah, telah menyatakan sikap mendukung program KHDPK tersebut.


Kemudian menetapkan Kabupaten Kendal dan Blora sebagai pilot project atau percontohan dari program KHDPK. 


Bahkan, target KHDPK adalah 1,1 juta ha hutan jawa yang masuk dalam hutan produksi maupun lindung yang selama ini dikelola oleh Perum Perhutani. 


Dari luasan hutan perhutani yang berjumlah 9.426 Ha, 46% persen nya akan di KHDPK kan di Kabupaten Blora. Dan menurutnya, Bupati Blora menyampaikan dari target 271 desa sebanyak 138 desa berada di kawasan hutan nantinya jadi data awal program ini. 


"Kalau mengacu Permen Nomor 4 tahun 2023 pengelolaan PS di dalam KHDPK tidak memberikan keuntungan bagi petani sebab kaum tani tidak diberikan keleluasaan untuk mengolah tanah garapannya sementara aturan PS di KHDPK tetap membagi presentasi tanaman 50:30:20. Proses bagi hasil itu, sejatinya hanya menguntungkan pemerintah dan menghisap tenaga kaum tani," tandasnya.


Dia mengungkapkan, cara pemerintah mendongkrak pendapatan negara di sektor kehutanan, Jokowi dengan tegas membagi peruntukan Perhutanana Sosial KHDPK adalah 75% untuk korporasi dan 25% untuk rakyat. 


"Artinya KHDPK akan diorientasikan untuk menampung investasi di kawasan hutan utamanya perkebunan, pertambangan, dan  pertanian yang akan di kelola oleh BUMN maupun perusa

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html