Proyek Anggaran DD di Purworejo Bonang Demak, Diduga Berbau Korupsi

DEMAK- ,(18/8/2023) Pembangunan sarana dan prasarana fisik di desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, di duga Kepala Desa melakukan tindak pidana korupsi sehingga Negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000.000, Pelaksanaan pembangunan fisik tersebut dibiayai dengan anggaran DD (Dana Desa) l Tahun Anggaran 2023.


Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di pemdes tersebut, kemudian oleh tokoh-tokoh masyarakat desa setempat lalu persolannya dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Demak dan Polres Demak serta Reserse Tipikor.


Dalam berkas laporan yang dikirim ke APH dan juga dikirim ke Polres Demak, disebutkan ada 10 poin kejanggalan pelaksanaan pembangunan proyek fisik di Desa Purworejo yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi kuat ada unsur tindakan memperkaya diri atau kelompok.


Sebagaimana yang disebutkan dalam laporan ke APH, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah diindikasikan mengurangi volome proyek, seperti ukuran diameter besi dan bahan bangunan lain. Wnarga masyarakat tidak diperbolehkan untuk melihat RAB dari proyek-proyek yang dikerjakan.


Adanya permintaan fee 5 persen pada toko bangunan (TB) yang digunakan belanja material proyek. Dari semua pelaksanaan proyek fisik Desa Purworejo yang sudah dilaksanakan menghabiskan anggaran DD kurang lebih Rp.585 juta rupiah.


Bila dari anggaran tersebut, diasumsikan pembelian material sebesar Rp 400 juta, dengan fee 5 persen, maka dana yang dikantongi oleh TPK berkisar di angka Rp. 20 juta.


Dan bila itu dikaitkan dengan jumlah dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan fisik Rp. 1.500.000.000, maka dengan fee yang diambil 5 %, maka akan dana fee Rp.75.000.000 yang masuk ke pelaksana kerja.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html