Melacak Jual Beli Jabatan Dirut PDAM Kudus (2) Bobol Di Awal Seleksi, Menang Di Tangan Bupati

KUDUS- Seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Tirta Muria, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus disinyalir terdapat aroma jual beli jabatan. Tiga orang peserta Calon Dirut, yakni Eko Suprianto, Syabirin Hasan, dan Winarno, akhirnya dimenangkan oleh Winarno, mantan Kepala PDAM Kabupaten Grobogan selama 13 tahun. 

Pria berusia 53 tahun asal Kabupaten Sragen ini dilantik menjadi Dirut Tirta Muria oleh Bupati Kudus, Hartopo awal Februari 2023.

Menurut laporan Adhi, Ketua Formmas Jateng kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, pada 5 April 2023, Winarno lebih dulu “nembak” dengan “peluru” uang tunai Rp 50 juta, sehingga dalam waktu tiga hari sudah memperoleh sertifikat Manajemen Air di Jakarta. Sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi calon Dirut Tirto Muria. Kemudian untuk mempermulus jalan menuju tercapainya menjadi Dirut , Winarno menggelontorkan dana segar Rp 2 miliar secara bertahap.

Sedangkan sesuai penjelasan Eko Suprianto yang telah memperoleh sertifikat Manajemen Air sejak tahun 2016, harus melalui ujian fortopolio dan ujian lainnya.

"Prosedur mendapatkan Sertifikat Manajemen Air, selain ujian fortopolio dan ujian lainnya, juga ditindak lanjuti dengan pendidikan selama dua minggu, baru berhak memperoleh sertifikat tersebut,” tegasnya pada Selasa (29/8/2023)

Sementara yang dilakukan oleh Winarno ini sangat bertolak belakang. Muncul pertanyaan apakah sertifikat manajemen air tersebut asli atau asli tapi palsu (aspal). Sedang yang berhak mengeluarkan sertifikat itu adalah Lembaga Sertifikasi Air Minum Indonesia (LS-AMI).

Apa yang dilakukan Winarno tersebut (bila terbukti benar), menurut mantan Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah, bisa dicegah lebih awal oleh Panitia Seleksi (Pansel) dengan jalan menganulir yang bersangkutan untuk maju menjadi calon Dirut.

 “Saya melihat ada sisi lemah kinerja Pansel, dan akan lebih baik jika tahapan- tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, begitu pula adanya Dinas/Instansi lain dilibatkan dalam Pansel, seperti Aparat Kejaksaan, Lembaga Independen dan Dewan Pengawas",  tuturnya via telepon.

Sisi lemah itu secara tidak langsung bisa menjerumuskan calon Dirut untuk berbuat lebih “berani dan lebih nekat”. Seperti yang dilakukan Winarno. Apalagi bupati memiliki kewenangan untuk menentukan lulus dan tidaknya seorang calon Dirut. Meski kewenangan mutlak itu tidak spesifik diatur dalam peraturan pemerintah.

Berbeda dengan Eko Suprianto yang berpendidikan S2 dan dosen salah satu perguruan tinggi, tidak mau mengikuti langkah Winarno. Meski sempat “diiming-imingi” banyak “rupiah”, karena dia berprinsip tidak mau melanggar peraturan –perundangan-hukum yang berlaku.

Dio mengaku paham benar situasi kondisi “luar dalam” tentang Perusda Tirto Muria alias PDAM Kudus karena tugasnya sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : adalah :Melakukan pengawasan terhadap perusahaan umum daerah; Mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Wajib melaporkan hasil pengawasan kepada kepala daerah/bupati. Serta membuat dan memelihara risalah rapat.

Hartopo terlibat?

Salah satu anggota tim penguji seleksi Dirut Tirto Muria, Dwi Agung memastikan seluruh anggota tim sudah bekerja sesuai mekanisme-aturan yang ada. Dan samasekali tidak tahu menahu adanya dugaan jual beli jabatan. “Kami menyerahkan hasil penilaian terakhir kepada pemilik Perusda, yaitu Bupati Kudus Hartopo, sedang nama calon Dirut Winarno tidak dalam posisi di urutan pertama, kewenangan lulus atau lolosnya seorang calon sepenuhnya di tangan bupati, kami juga menggandeng Universitas Soegiyopranoto Semarang dalam seleksi tersebut,” tegasnya.

Agung menambahkan tahapan dalam seleksi secara garis besarnya diawali dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), wawancara oleh bupati.

Mengutip peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD: Panitia Seleksi bertugas untuk: Menentukan jadwal waktu pelaksanaan; Melakukan Penjaringan Bakal Calon anggota Direksi;Membentuk Tim atau menunjuk lembaga Profesional untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Menentukan Formulasi Penilaian UKK. Menetapkan hasil penilaian. Menetapkan Calon anggota Direksi; dan g. Menindaklanjuti Calon anggota Direksi Terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.

Sedang Tim atau Lembaga Profesional bertugas untuk: Melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK; Menetapkan hasil penilaian UKK;

Dan menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi. UKK atas Calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan: psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis; dan wawancara.

Sedang penilaian indikator UKK terhadap Calon anggota Direksi dilakukan dengan memberikan pembobotan terhadap: Pengalaman mengelola perusahaan (memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi.Setiap indikator dan bobot penilaian UKK dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi. Total bobot penilaian indikator sebesar seratus persen.

(Luqman)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html