Langgar Kode Etik, DS Anggota Polres Grobogan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

GROBOGAN- Polres Grobogan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda DS (26), salah seorang anggota Polres Grobogan berdasar keputusan Kapolda Jateng di Lapangan Sanika Satyawada, Senin, 31/7/2023.


Dalam upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya itu, seragam yang dikenakan Bripda DS dilepas langsung oleh Wakapolres Grobogan yang kemudian diganti kemeja batik. Prosesi itu menandai Bripda DS tak lagi bertugas sebagai polisi. 

Kompol Gali Atmajaya dalam membacakan sambutan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, menyampaikan bahwa PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

‘’Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini, karena saya tahu bahwa imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya,’’ jelas Wakapolres Grobogan.

PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

‘’Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri,’’ kata Kompol Gali Atmajaya.

Wakapolres Grobogan menambahkan, sebenarnya Polres Grobogan telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Bripda DS sebagai anggota Kepolisian melalui pendekatan secara personal dan pembinaan agar yang bersangkutan dapat berubah dan melaksanakan dinas dengan baik.

‘’Karena dalam pelaksanaanya tidak ada usaha yang tulus dan kesungguhan untuk mengubah diri menjadi lebih baik, pada akhirnya Bripda DS dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,’’ ungkap Wakapolres Grobogan.

Kompol Gali Atmajaya berharap, kedepannya tidak lagi ada upacara PTDH bagi anggota Polres Grobogan

‘’Saya harapkan seluruh personel Polres Grobogan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan ini sebagai interospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,’’ pungkas Wakapolres.

(Mulyo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html