Kekecawaan Dilontarkan Para Peserta Seleksi Pengisian Perades Kudus, Mengaku Sudah Bayar Upeti Ratusan Juta Namun Tidak Lulus

KUDUS- Perasaan kecewa dan marah dilontarkan oleh para Peserta Seleksi Pengisian Perades Kudus, pasalnya, mereka mengaku sudah membayar upeti ratusan juta rupiah, namun tidak lulus dalam ujian Computer Assisted Test (CAT).

'Rumor' yang beredar di masyarakat, dan menjadi perbincangan hangat tentang adanya aliran dana ratusan juta rupiah dari sejumlah peserta seleksi mengalir kepada oknum tertentu. Oknum ini menjanjikan bagi peserta seleksi yang telah menyetor dana segar bakal lulus seleksi. Diketahui, rumor ini sempat menjadi isyue jauh sebelum seleksi perangkat desa dilaksanakan.

Namun dalam kenyataan, mereka yang mengaku sudah setor ratusan juta rupiah tersebut tidak lulus. Akibatnya, mereka marah dan bermaksud meminta uangnya kembali. Imbasnya, para oknum yang telah terlanjur menerima uang panjar ini panik dan kebakaran jenggot. Kemudian diduga mereka menggunakan strategi yang tidak populer dengan cara melakukan upaya hukum, menggugat Unpad sebagai penyelenggara seleksi. Edan kan?

Lebih gila lagi, ketika Bupati Kudus turut campur dengan menerbitkan surat keputusan SK Bupati no. 141/91/2023, tertanggal 18 /April 2023, tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa yang berlaku untuk 68 desa yang proses ujiannya dilaksanakan Unpad.

Hartopo, Bupati Kudus dinilai Mbagong (nggendengi, istilah yang biasa dipakai orang jawa. Red), dan dianggap kurang paham hukum. Hal ini berkaitan pernyataannya atas keputusan sela Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa (15/8/2023), terhadap perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. 

Pertemuan antara Bupati Kudus Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan, dengan sejumlah peserta yang “kalah” dalam seleksi perangkat desa

Kepada media online Hartopo mengatakan, bahwa keputusan sela tersebut hanya sebuah keputusan pengalihan sidang saja dan bukan menentukan pemenang gugatan. Hartopo berasumsi bahwa keputusan tersebut belum ada pemenangnya dan masih harus banyak kajian.

Hal itu disayangkan oleh Sukis Jiwantomo, S.H., MH, selaku kuasa hukum tergugat intervensi Gabungan Ranking Satu peserta ujian/seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus , Kamis (17/8/2023).

”Itu bukan pengalihan sidang . Siapa yang mengalihkan dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus ke PN Sumedang Jawa Barat?, tetapi atas dasar eksepsi tergugat dan tergugat mengenai kompetensi relative (berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya", sanggah Sukis Jiwantomo.

Dan menyadari atau tidak, kekalahan dalam seleksi yang berlangsung pada Selasa 14 Februari 2023, antara lain dilihat dari jumlah peserta yang membludag hingga 4.900 orang, dari 252 formasi perangkat desa yang diperebutkan di 90 desa. Dan sebanyak 68 desa diantaranya, sebagai penyelenggara seleksi adalah pihak Unpad.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html