Garank 1 Hadang dan Hentikan Mobil Bupati Kudus Dalam Perjalanan Menuju Medini dan Berlanjut Segel Kantor Camat Undaan

KUDUS -  Gelombang demo masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Ranking Satu (Garank 1) menuntut pelantikan perangkat desa di Kudus kembali berlanjut. Kali ini difokuskan di kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus, antara lain di Kecamatan Undaan, Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Jekulo. Senin, 28 Agustus 2023.



Namun, aksi yang dinilai paling besar adalah aksi yang terjadi di wilayah Kecamatan Undaan. Massa yang mengepung kantor Camat Undaan melengkapi diri dengan Sound System berukuran besar dan berbagai spanduk poster berisi tuntutan juga keranda mayat sindiran terhadap matinya nurani para pejabat Kades dan Camat.

Massa yang berjumlah kurang lebih 300 orang itu datang dengan membawa berbagai atribut, di antaranya keranda mayat dan berbagai tulisan tuntutan. Perwakilan dari pendemo secara bergantian melakukan orasi agar Camat Undaan segera memberikan rekomendasi pelantikan. Pasalnya, ada beberapa desa yang sudah mengajukan rekomendasi pelantikan tapi belum diberikan oleh Camat Undaan.

Tak beberapa lama, Camat Undaan, Arif Budiyanto pun menemui massa Garank 1, tapi sayangnya tak menemui titik temu. Arif yang berstatement bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi sebelum ada instruksi tertulis dari Bupati Kudus, setelah Putusan Pertama Pengadilan Negeri (PN) Kudus, ditentang oleh massa Garank 1.

Suasana pun makin memanas, terjadi adu argumen antara Camat Undaan dengan koordinator massa terkait SK Bupati penundaan pelaksanaan pelantikan dan Putusan Pertama PN Kudus. Kemudian Camat Undaan pun berbicara pada para pendemo bahwa ia akan melakukan konsultasi kepada pimpinan dan masuk ke kantor. Massa Garank 1 Undaan pun menyetujuinya.

Di momen tersebut, kemudian ada instruksi bahwa para massa Garank 1 diminta berjajar ke tepi Jalan Kudus-Purwodadi, sebab ada informasi rombongan Bupati Kudus Hartopo akan ke Desa Medini.

Benar saja, sekira pukul 10:30 WIB iring-iringan mobil Bupati Kudus melintas. Serta-merta massa Garank 1 pun menghadang. Mobil Patwal langsung dicegat dan ditumpuki keranda yang dibawa. Massa juga mengerumuni mobil Bupati Kudus.

Orang nomor satu di Kudus itu pun turun dari mobil dan menemui massa. Di hadapan massa Garank 1, Hartopo meminta agar SK Bupati dan Putusan Pertama PN Kudus disandingkan dan ditindaklanjuti.

“Monggo itu ditindaklanjuti, tidak perlu ada instruksi tertulis dari Bupati Kudus terkait pelantikan perangkat desa. Itu sudah jadi kewenangan Kepala Desa dan rekomendasi dari Camat", ujarnya.

Mendengar itu, massa pun berteriak minta Camat Undaan untuk mendengar baik-baik statement Bupati Kudus. Massa juga meminta agar Camat Undaan untuk berstatement di hadapan Bupati Kudus, namun tak dituruti. Bupati Kudus pun kembali ke mobil dan bergegas ke Desa Medini.

Setelah mendengar statement Bupati Kudus, massa pun meminta penjelasan kepada Camat Undaan terkait alasan tak segera mengeluarkan rekomendasi pelantikan, tapi tak diindahkan dengan masuk ke Kantor Camat Undaan. Massa pun kemudian menyegel ruang aula Kantor Camat Undaan. Serta melanjutkan aksi di depan kantor pelayanan Camat Undaan.

Teguh Santosa koordinator aksi mengatakan, bahwa para demonstran tidak akan pulang hingga sampai tuntutan mereka di kabulkan. 

"Kantor Kecamatan Undaan ini akan kami duduki hingga tuntutan kami dikabulkan, pelantikan harga mati", ucapnya.

Tegus juga menegaskan, bahwa seleksi Perades di Kudus sudah sampai tahap akhir, yakni Pelantikan. Segala proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kudus sudah dilalui, yang mana gugatan panitia seleksi (Pansel) sudah ditolak oleh Majlis Hakim PN Kudus.

"Sesuai dengan SK Bupati Kudus, tahapan untuk pelantikan Perades terpilih seharusnya sudah bisa dilakukan, setelah ada putusan pengadilan tingkat pertama", tegasnya.

Sebagai informasi, pelantikan perangkat desa masih jadi polemik di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus. Putusan PN Kudus terkait sengketa hasil perades membuat sikap para Kepala Desa (Kades) berbeda. Ada yang kemudian menindaklanjuti dengan pelantikan dan ada yang belum berani melakukan pelantikan. Di antaranya di Kecamatan Undaan belum ada sama sekali desa yang melakukan pelantikan perangkat desa.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html