Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama , Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan

BLORA- proyek fisik di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.


Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Blora.


Salah satunya proyek pengerjaan Jalan Temulus-Sumber. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.


“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Jumat (11/8/2023).


Tampak juga terlihat pembangunan oprit, yang sedang berlangsung saat ini terlihat material dilokasi.


Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balaidesa ”Bebernya.


Sementara itu warga,yang enggan di sebutkan namanya menyanyangkan jika pengerjaan proyek yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.


“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur warga.

(LISWANTO)


  

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html