Bikin Resah Petani, Polresta Pati Berhasil Bongkar Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Cluwak

PATI- Satreskrim Polresta Pati menangkap NA (35) warga Tulungagung Jawa Timur, yang diketahui menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin di Jalan Desa Ngablak - Wedusan turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G. Sukahar membeberkan kronologis kejadian. Pada tanggal 9 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menjual pupuk bersubsidi kepada produsen, distributor atau pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Pupuk yang dijual adalah bersubsidi jenis urea sebanyak 200 sak dengan menggunakan mobil truk, dalam kemasan 50 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Petugas mendapati Kendaraan Truk Colt Diesel, Nopol : T-8109-TP, warna kabin kuning, bak kayu warna kuning, memuat 200 sak karung berisi @ 50 Kg pupuk, melintas di Jalan Desa Ngablak-Wedusan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar dalam keterangan tertulis Jumat (04/08/2023). 

Pupuk bersubsidi berjumlah 200 sak, jenis Urea sebanyak 140 sak, dan jenis PHONSKA sebanyak 60 sak, dalam kemasan 50 kilogram.

"Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap dan pada tanggal 2 Agustus 2023 mengirim/menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU", Paparnya.

Pelaku NA dijerat Tindak pidana ekonomi berupa melakukan perdagangan barang dalam pengawasan jenis pupuk bersubsidi tanpa ijin sesuai perundang-undangan.

(Sumadi),

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html