RINA Seorang Advokat Dipolisikan Gegara Diduga Aniaya Adel, Wartawan Media Tipikor Indonesia Kaperwil Sumut
MEDAN, SUMUT - RINA, seorang perempuan yang berprofesi sebagai Advokat dipolisikan gegara diduga lakukan penganiayaan terhadap Adel, seorang Wartawan Media Tipikor Indonesia, pada 03 Juli 2023.
Deli Erlina (Adel) adalah warga kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, yang berprofesi sebagai Wartawan dan menjabat sebagai Kepala Perwakilan Media Tipikor Indonesia (Kaperwil MTI) Kota Medan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (01/07/23), di jalan Damai Kota Medan, sekira pukul 18.30 WIB. Hal ini dipicu oleh pertanyaan korban, yang mencoba mengonsumsi kasus yang sedang didampingi. Mendengar pertanyaan yang tak diinginkan, menyebabkan RINA emosi. RINA lalu meludahi korban dan melakukan penyikutan ke dada korban.
Tak terima dengan tindakan kekerasan tersebut, Ikhsan Nuruz Nainggolan (41), Suami Korban, mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolda Sumatera Utara, pada 03 Juli 2023, dengan No: STTLP/8/795/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Istri saya disikut oleh RN bagian dada, dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RS. Mitra Sejati, saya meminta kepada kepolisian agar menindak tegas kepada pelaku dan jangan pandang bulu, jangan alasan pelaku seorang Advokat lalu hukum tidak ditegakkan, ini nanti menyebabkan dis trust terhadap penegakan hukum di Indonesia", ujar Ikhsan Nuruz.
Sudah waktunya APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan tindakan tegas terukur, agar negara tidak kalah dengan Preman. Salah satu tugas wartawan adalah memberi hak masyarakat untuk mengetahui. Hak inilah yang harus dilindungi, sebab kebebasan masyarakat untuk mengetahui dan menyebar-luaskan informasi dilindungi undang-undang. Sementara tugas negara, dalam hal ini aparat kepolisian adalah mengamankan undang undang.
(Nurpianto)
0 Komentar