Ketua Forjab Dorong APH Agar Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Dihukum Berat

PEKALONGAN - Satreskrim Polresta Pekalongan berhasil menangkap 4 pelaku terduga persetubuhan dan pemerkosaan terhadap Mawar (15), anak yang masih duduk di bangku kelas VI SD, pada hari Jumat (14/7).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) geram, dan menuntut pelaku dihukum berat.

Ketua Umum FORJAB dorong Pihak aparat penegak hukum, khususnya jajaran penyidik Polresta Pekalongan untuk dapat menangkap pelaku lainnya yang diduga masih ada 4 orang lagi.

Namun demikian, Ketua Umum FORJAB telah mengapresiasi pihak APH, dimana telah berhasil menangkap ke empat pelaku tersebut.

"Saya apresiasi terhadap jajaran Polresta Pekalongan yang sudah menangkap dan menahan 4 orang pelaku", ujar Ali Rosidin saat ditemui di Polresta Pekalongan.

    Lebih jauh dikatakan bahwa perbuatan tersebut sudah melampaui batas perikemanusiaan. Menurut Ali Rosidin, kasus ini harus sampai meja hijau dan harus dihukum berat, karena baginya hal ini sudah terlalu. 

"Bayangkan anak sekecil itu disetubuhi lebih dari 4 orang, sungguh biadab", ucap Ali geram.

 Sementara itu Ayah korban, Amin yang juga sebagai Kepala Desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa Banjarnegara, secara resmi telah membuat surat pelaporan di Polresta Pekalongan pada hari Sabtu (15/7).

"Saya minta keadilan agar para pelaku dihukum seberat- beratnya, karena anak saya masih sekolah kelas 6 SD, dalam hal ini saya sudah menunjuk kepada ibu Santi, S.H & rekan- rekan selaku kuasa Hukum", terangnya.

(Tim)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html