Gelapkan Uang Pajak, Oknum Perangkat Desa Diduga Palsukan Stempel dan Tanda Tangan Kades

TEGAL- Gelapkan Uang Pajak, THR, Oknum Perangkat Desa yang menjabat sebagai kaur umum, Diduga Palsukan Stempel dan Tanda Tangan Kepala Desa. 

Mendengar informasi tersebut, awak media mencoba Konfirmasi langsung pada THR. Dalam keterangannya, Dia telah mengakui semua perbuatannya dan akan mengembalikan uang pajak masyarakat di lingkungan Kopaknya, yakni Rw 01 dan Rw 02 desa Warurejo.

Dalam melancarkan aksinya, selama menjabat sebagai Kaur Umum Desa, dia diduga memalsukan Tanda Tangan dan Setempel Kades.

M. Tedi selaku Kepala Desa Warureja Kecamatan Warureja menerangkan, bahwa untuk mengelabuhi warga sekitar dalam pembuatan selembar kertas segel, THR mengibuli warga dan mengatakan bahwa segelnya setara dengan surat kepemilikan Tanah atau sejajar dengan Akte kepemilikan tanah.

THR mengiming- imingi warga agar membuat surat itu untuk keperluan Pinjam duit di Bank, untuk membuat sertifikat kepemilikan dan lainya.

M. Tedi menambahkan, bahwa hal tersebut kejadiannya pada tahun 2022. Diketahui bahwa Pembuatan sertifikat aspal tersebut ada yang jadi dan juga ada yang blum jadi. 

Memasuki tahun 2023, Desa Warureja melaksanakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap). Di sinilah kedok THR kebongkar.

Dari beberapa warga yang sertifikat aspalnya sudah jadi, mereka tunjukkan kepada Kepala Desa. Mereka merasa tidak perlu lagi daftar sertifikat karena merasa sudah memiliki.

Mendapati sertifikat aspal tersebut Kepala Desa M. Tedi terperanjat. 

"Lho kok ada pamong saya yang bisa membuat surat segel tanpa sepengetahuan saya, lalu Stempel dan Tanda tangan saya dia dapat dari mana?", Tanya kades kaget dan menyatakan akan menindaklanjuti hal ini.

Tak berhenti sampai di sini, sebulan kemudian THR ini membuat ulah lagi dengan woro-woro kepada warganya tentang program listrik gratis jaringan 450 what. Tiap warga yang berminat pasang listrik gratis ini juga dipungut uang Rp 25.000,-00 per rumah.

Memang terlalu pamong satu ini.  Sementara dari pihak Desa sendiri tidak pernah ada pemberitahuan tentang itu.

Salah seorang warga rt 02/Rw 02 menunjukkan bukti bahwa untuk pembuatan kertas segel/ atau kertas kuning, dipungut sebesar Rp 500.000,- 00. Namun warga ini lagi-lagi merasa tertipu, pasalnya, sampai berita ini tayang belum menerima sertifikat yang diharapkan.

Selain itu, Kaur Umum Desa Warureja ini juga diduga telah menggelapkan uang Pajak PBB Desa selama kurun waktu lebih kurang 7  (tujuh) tahun, yakni Sejak 2016 s.d. tahun 2022.

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html