Diduga Pengangsu Solar Bersubsidi Marak Terjadi di SPBU Pertamina 44.594.08 Bapangan

JEPARA– Diduga kuat para pengangsu solar bersubsidi marak terjadi di SPBU Pertamina 44.594.08 Bapangan, dengan menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi. Hal ini bertujuan agar tangki yang digunakan mampu menampung BBM yang cukup banyak.

 Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.


Dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU yang ada di sekitar wilayah Jepara, pelaku kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, tidak sengaja tertangkap basah oleh wartawan ........yang sedang melintas di SPBU Pertamina 44.594.08 Bapangan Jln. KH. Wahid Hasyim No.77 l, Jepara. 

Terpantau kamera, mobil jenis Elf Jet Bus yang telah dimodifikasi mobil wisata dengsn logo wonderful Indonesia dan sudah dimodifikasi yang dilengkapi mesin penyedot di dalamnya terdapat tanki penampung BBM jenis Solar subsidi.

Kejadian berawal saat tim wartawan..... melintas di depan SPBU Pertamina 44.594.08 Bapangan mencurigai saat mobil mengisi bensin disebelah dengan antrian beberapa mobil, sampai pengisian selesai mobil yang mengangsu tersebut masih saja mengisi, melihat sedang ada kegiatan mobil elf jenis jet bus yang tidak ada Nopol di bagian belakang pelaku mengisi di SPBU BBM subsidi jenis solar beberapa menit, nominal uang sangat besar, dan saat mobil selesai mengisi dan jalan awak media menyetop sebelum pintu keluar pom bensin dan diarahkan minggir parkir dan menyuruh sopirnya turun.

Pada saat awak media nenanyakan ke sopir apakah ini mengangsu sopir mengaku iya dan hanya sebagai sopir dari bos penampung solar bersubsidi, diduga solar dipindahkan dari tangki mobil miliknya, lalu di sedot menggunakan mesin sedot kemudian di masukkan ke tangki penampung yang di dalam Box dengan takaran muat 2 Ton, (selasa, 18/7/2023).

Sementara itu, warga setempat membenarkan dengan adanya Pengangsu setiap hari di SPBU 44.594.08, iya mas mas , setiap hari selalu ada yang Ngangsu, tiap pagi, siang sore dan malam. Hal tersebut juga dibenarkan beberapa awak media yang melihat langsung kejadian tersebut.

Menurut keterangan sopir Pengangsu sendiri ketika menghampiri awak media mengajak ngobrol dengan aktifitasnya dia nekat menjalani pekerjaan seperti ini karena ada bosnya yang bernama sebagai pengepul dan ketika di tanya nama dan alamat hanya memberitahukan nama dan nomor handphone.

Kini banyak kalangan media juga publik merespon dan mendukung untuk di usut siapa sebenarnya sosok yang di panggil bos yang hampir setiap hari Ngangsu tersebut yang diduga menimbun BBM solar bersubsidi yang di salah gunakan.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Pertamina menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pada saat awak media mengkonfirmasi ke pihak manajeman SPBU Pertamina 44.594.08 Bapangan Sulfa Haryono mengatakan dirinya tidak tau menau kalau ada kegiatan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangsu solar subsidi.

"Saya tidak tau kalau ada kegiatan mobil yang telah dimodifikasi melakukan pengangsuan solar subsidi, karena saya lebih banyak bekerja di dalam ruangan, dan petugas kami tentu akan melayani sepanjang konsumen memiliki barcode yang masih digunakan untuk hari itu sesuai kuotanya", kata Sulfa manager SPBU 44.593.08 Bapangan.

(Petrus)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html