Beredar SE Gapoktan SWL, Ruslan : Petani Hutan Dibuat Resah, Jangan Manfaatkan Program KHDPK

PATI- Jateng, 7/07/2023, Belum lama ini, sejumlah warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Jawa Tengah merasa resah lantaran telah beredar selebaran kertas yang berisikan tentang besaran jumlah nominal. Alih-alih uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar biaya pengukuran dan pemetaan yang dilakukan dari pendamping program KHDPK. Padahal jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku program tersebut sudah di biayai oleh Negara melalui anggaran ABPN alias gratis untuk masyarakat. 


"Apa yang di lakukan oleh Gapoktan ini sudah cukup meresahkan warga mas. Lantaran, surat yang berisikan tentang arahan untuk membayar iuran tersebut juga di bagi-bagikan kepada warga yang memang benar-benar tidak merasa atau tidak memiliki lahan garapan. Inikan, saya anggap sebagai sesuatu yang ngawur dan anggap tidak ada kejelasan atas uang tersebut mau di pakai untuk apa dan di gunakan sebagai apa," ungkap Ruslan, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sumbermulyo di tahun 2008-2014, Kamis (06/07). 



Lebih lanjut Ruslan juga menyebut jika pangkuan LMDH Sumber Makmur Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu RPH Regaloh, BKPH Regaloh, KPH Pati adalah seluas kurang lebih 320 Hektar. Hal itu tercatat mulai dari Petak Nomor 135, 136, 143, 144, 145, 146 dan 150 dan di kawasan tersebut sudah dikelola oleh petani/penggarap sejak lama. 



"Kalau kemudian muncul Surat Edaran dari Gabungan Kelompok Tani Hutan Sumber Wono Lestari untuk membayar sejumlah uang, hal itu mau di pakai untuk apa dan untuk siapa uang tersebut akan diberikan..?, kamudian anggota Gapoktan tersebut mau di menggarap lahan yang mana lagi, sementara lahan ada di petak-petak tersebut (Petak Nomor 135, 136, 143, 144, 145, 146 dan 150) diketahui sudah dikelola oleh masyarakat sejak lama," imbuh Ruslan yang juga di ketahui sebagai tokoh masyarakat di desa setempat. 



Pada kesempatan itu Ruslan dan kawan-kawan akan terus melakukan upaya kordinasi dengan seluruh pihak agar persoalan yang menimpa warga Desa Sumbermulyo dapat terpecahkan. Karena, jika para pengurus Gapoktan Wono Lestari terus menjalankan aktivitasnya dengan mengedarkan selebaran tentang iuran maka di takutkan akan terjadi kontak fisik antara sesama warga. 



"Semoga ada tidak lanjut dari instansi terkait untuk memberikan solusi atas permasalahan ini. Karena, jika hal ini berlarut-larut maka di khawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Apalagi pendataan tentang sejumlah iuran tersebut menyasar kepada warga yang tidak memiliki lahan garapan. Selain itu, penggarap lama yang berada di bawah naungan LMDH Sumber Makmur yang beranggotakan kurang lebih ada sekitar 600 anggota juga tidak mau kalau lahan yang sudah mereka kelola akan di duduki oleh calon penggarap baru," harapnya. 


Terpisah, salah seorang warga yang berinisial SL (54) RT 03 RW 03 juga menuturkan kalau dirinya tidak memiliki lahan garapan di area perhutanan. Namun pihaknya juga mendapatkan Surat Edaran dari Gapoktan Hutan Wono Lestari agar ikut membayar iuran sesuai dengan jumlah yang tertera di dalam surat tersebut. 



"Saya sendiri tidak memiliki lahan garapan, tapi dari pihak yang mengantarkan surat edaran kerumah telah menyebut jika kami ikut dan mau membayar iuran itu, maka pihaknya berjanji akan membagi atau memberikan lahan garapan. Tapi sampai hari ini saya juga belum membayar karena secara logika, lahan garapan mana yang akan di berikan kepada kami, kan di semua petak sudah ada yang mengelola," kata SL, Jumat (07/07) 



Sementara itu Ketua LMDH Sumber Makmur Desa Sumbermulyo Ali Mahmudi juga menyebut jika dari luas lahan pangkuan hutan yang ada di desanya sudah hampir seluruhnya sudah di kelola oleh warga (penggarap lama). Maka, jika saat ini telah muncul nama kelompok yang berbeda, memangnya mau menggarap di wilayah petak mana lagi. Kalau mau merebut lahan yang selama ini sudah di kuasai dan di manfaatkan oleh penggarap lama, tidak menutup kemungkinan akan terjadi persoalan baru di desa kami. 



"LMDH Sumber Makmur berdiri sudah cukup lama dan sudah memiliki payung hukum. Hal ini sesuai dengan Akta Notaris No. 11 tanggal 31 Desember 2002, Badan Hukum No. 54/2003/An/LL. Dan sejauh ini juga sudah banyak memberikan kontribusi dalam ikut menjaga dan mengawasi area hutan dari aktivitas pembalakan liar, sehingga hutan nya sampai saat ini masih terlihat utuh," pungkasnya. (Ki Suro Mangun Topo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html