Tim Kuasa Hukum Sulistyowati Gagal Gelar Audensi Dengan Pihak Yayasan UMK

KUDUS - Pertapakendeng.com., Buntut pemberhentian Dr., Dra., Sulistyowati, SH., CN., sebagai dosen di Universitas Muria Kudus (UMK) yang diberhentikan tidak dengan hormat masih bergulir.



Tim Kuasa Hukum Dr., Dra., Sulistyowati, SH., CN., berupaya untuk meminta audiensi dan bertemu dengan jajaran Pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) melalui surat resminya.


"Dalam surat, kami berharap adanya audiensi di hari Rabu (21/6/2023), namun sampai hari H-nya yang kami harap belum juga kami dapat surat resmi balasannya", jelas Karman Sastro salah satu kuasa hukum Dr., Dra., Sulistyowati, SH., CN. Kamis, 22 Juni 2023.


Karman kemudian mencoba berkomunikasi melalui WhatShapp ke Pengawas Yayasan untuk memastikan atas permohonan audiensi. Namun juga belum ada kejelasannya.


"Setidaknya surat resmi kami bisa dibalas dengan surat resmi pula, tapi sayang jawaban belum ada maka tim kami batal ke Kudus yang artinya audiensi gagal digelar", jelasnya.


Terkait batalnya audiensi, tim awak media di bawah naungan organisasi DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kudus pada hari ini Kamis (22/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB mencoba meminta keterangan ke Yayasan Universitas Muria Kudus, atas batalnya audiensi tersebut.


“Untuk keterangan permasalah mantan WR 1 bisa dengan saya selaku Kuasa Hukum yang pegang dua surat kuasa dari Yayasan dan Rektorat", kata Yusup menjelaskan saat menerima Tim PJI.


Lebih lanjut Yusuf menambahkan, bahwa pembatalan audiensi bukan dari pihak Yayasan, tetapi dibatalkan hadir oleh pihak Kuasa Hukum mantan WR 1.


“Saya sudah berkomunikasi melalui WA dengan salah satu Tim Kuasa Hukum mantan WR 1, bahwa atas hari yang direncanakan beraudiensi di UMK, Sindhu Arif tidak bisa hadir karena ada acara ke Yogjakarta. Dari penjelasan telpon ini sudah cukup, tidak perlu kami balas suratnya", tambahnya.


“Sebenarnya saya sangat senang bisa beraudiensi dan berbincang bareng dengan mereka apalagi sambil ngopi dan makan getuk nyimut bersama,” sambung Yusup datar.


Ketua tim hukum Sindu Arif menuturkan, bahwa komunikasi adalah salah satu hal penting sebelum upaya hukum gugatan pengadilan, karena dalam pertimbangan pemberhentian klien kami dia tidak melakukan kesalahan yang kami anggap berat.

"Kami ingin tahu secara jelas alasan dari pihak yayasan dalam mengambil keputusan tersebut", tuturnya.

Jika ruang komunikasi tertutup nantinya akan terbuka sendiri dalam proses hukum dipersidangan.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html