Terduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan Bayi Laki-laki, SW Belum Ditetapkan Tersangka Dan Bebas Berkeliaran

SUKOHARJO - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo Dr. BRM Kusumo Putro, SH., M.H. prihatin atas proses hukum kasus pencabulan terhadap G (21) warga Sukoharjo yang diduga dilakukan oleh SW (58) ayahnya sendiri, belum membuahkan hasil apapun.


Kasus itu dilaporkan G ke Polres Sukoharjo sejak 2021 lalu, namun hingga saat ini seperti jalan di tempat. Belum ada kejelasan apakah akan ada penetapan tersangka.

“Saya turut bersimpati, sekaligus prihatin jika membaca berita tentang kasus ini, ada korban melapor, ada anak yang dilahirkan, terus informasinya juga ada surat keterangan dari rumah sakit tempat persalinan, tapi belum ada tersangkanya, ini aneh,” kata Kusumo, Jum’at (23/6/2023).

Peristiwa yang meninggalkan trauma mendalam itu terjadi saat G berumur sekira 15 tahun atau masih duduk di bangku kelas 9 SMP, periode 2016-2017. Dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SW itu, G melahirkan bayi laki-laki yang kini berumur sekira 6 tahun.

Menurut Kusumo, laporan korban, anak yang dilahirkan, surat keterangan dari pihak rumah sakit tempat persalinan, mestinya sudah cukup sebagai alat bukti untuk menjerat terlapor sebagai tersangka.

“Itu sudah bisa dijadikan alat bukti, sesuai dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", tegas Kusumo yang juga dikenal sebagai aktivis sosial masyarakat di Solo Raya.

Lengkapi Dokumen, Korban Dugaan Pencabulan Kembali Datangi Polres Sukoharjo.

Mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan publik, ia berharap kepada Polres Sukoharjo agar profesional, karena taruhannya nama baik korps Bhayangkara. Harus bisa membuktikan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif.

Menyinggung kemungkinan penanganannya akan diarahkan pada perdamaian melalui mediasi, Kusumo menyatakan, meskipun korban telah berdamai dengan pelaku, namun proses hukumnya tetap harus berlanjut.

“Pelaku pencabulan tetap dapat dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku, karena perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku,” ujarnya.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pencabulan kepada anak, pelaku akan dikenai pemberatan hukuman.

“Jika nanti terbukti ada peristiwa pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri, maka sang ayah itu bisa dikenakan pemberatan hukuman maksimal, kasus Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tandasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah terkait lamanya proses penanganan kasus tersebut mengatakan, saat ini prosesnya telah sampai pada pengambilan sampel darah.

“Rabu (21/6/2023) kemarin sudah diambil sampel darah dari 3 orang, ini menunggu hasil dari Labfor,” pungkas Teguh melalui WA. 

[Mansur-Red]

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html