Puskesmas Mlonggo Raih Penghargaan Satisaya dari Kemenkes RI

JEPARA - pertapakendeng.com. Kabupaten Jepara yang diwakili Puskesmas Mlonggo mendapatkan penghargaan kategori inovatif dalam penyelenggaraan layanan upaya berhenti merokok (Satisaya). Penghargaan diserahkan dalam acara puncak peringatan World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2023 di Jakarta.


Penghargaan ini diterima Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara Mudrikatun, dari Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Maxi Rein Rondonuwu, di Aula Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi Lantai 2, Kemenkes, Jakarta Selatan Kamis, (8/6/2023). 


Ini merupakan penghargaan yang diberikan Menteri Kesehatan (Menkes) melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian penyakit kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan regulasi tentang kawasan tanpa rokok, maupun penyelenggaraan layananan upaya berhenti merokok di fasilitas layanan kesehatan. 


Kepala Dinkes Jepara Mudrikatun mengatakan Puskesmas Mlonggo merupakan pusat kesehatan masyarakat yang Inovatif dan memiliki komitmen tinggi dalam penyelenggaraan layanan upaya berhenti merokok. Atas kerja keras semua pihak, tahun ini berhasil mendapatkan penghargaan tersebut. 


“Alhamdulillah, atas kerja keras semua pihak kita berhasil meraih penghargaan Satisaya dari Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,” ungkap Mudrikatun. 


Keberhasilan ini tidak lepas keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Institusi Kesehatan di Kabupaten Jepara. Hal inilah yang menjadi landasan Dinas Kesehatan, untuk mendorong Puskesmas-puskesmas agar melakukan upaya prefentif dan promotif, mengkampanyekan berhenti merokok. 


Di tengah upaya mengampanyekan berhenti merokok oleh Dinkes, Puskesmas didorong agar lebih meningkatkan upaya preventif dan Promotif serta mengingatkan permasalahan kesehatan penyakit tidak menular seperti hipertensi, jantung, cancer, kepada masyarakat. 


“Upaya sejak dini juga kita lakukan kepada para remaja agar tidak merokok. Caranya dengan melakukan komunikasi, penyampaian informasi ,edukasi agar mereka bisa memahami dan mengerti arti dan bahaya merokok,” katanya. 


Untuk memperkuat upaya berhenti merokok, ke depan juga harus didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda inilah, yang akan diupayakan oleh Pemkab Jepara. 


“Kita baru punya Perbup KTR, semoga ke depan kita miliki Perda KTR,” katanya. 

(Bambg)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html