Polres Jepara Digugat Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Perzinahan

JEPARA- Kuasa Hukum Kasmuin dalam dugaan perzinahan, Drajat Ari Wibowo, SH dan Sofyan Hadi, S.HI., C.LSc., C.Me, pada tanggal 12 Juni 2023, menyerahkan berkas Dokumen Permohonan Pemeriksaan Praperadilan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jepara kelas 1 B Jepara, dan diterima Petugas PTSP Delina Sianipar.


Selain menyampaikan berkas dokumen pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jepara, Drajat Ari Wibowo, SH., juga menyampaikan Aduan Dugaan Kriminalisasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Ketua Komisi Kepolisian Nasional dan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, berikut hasil wawancara awak media, Selasa (15/6/2023),


Drajat Ari Wibowo, SH., selaku kuasa hukum Kasmuin mengatakan, "Penetapan tersangka kita mintakan praperadilan, karena kami selaku kuasa hukum berpendapat bahwa, praperadilan merupakan kontrol sosial horizontal yang legal kepada instansi Kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83, begitu juga dalam proses proses penyidikan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) menurut UU Nomor 2 tahun 2022 tentan UUg Kepolisian,"


Ia menambahkan, "Ada kemungkinan dan dugaan dari kami adanya atensi berlebih dari pelapor terhadap penyidik, untuk itu kami sampaikan kronologi yang sebenarnya,"


Selain Drajat Ari Wibowo, SH., Sofyan Hadi, S.HI., C.LSc., C.Me., selaku Kuasa Hukum Kasmuin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya menjelaskan, "Ada dugaan tidak profesionalnya penyidik dalam perkara perzinahan, dimana dalam kurun waktu 18 (delapan belas) hari dari waktu pengaduan, saksi terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,"


"Jadi, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat, sebagaimana Pasal 184 (1) KUHAP dan apabila dugaannya perzinahan tersebut tidak cukup alat bukti seharusnya dilakukan 

Penghentian penyidikan yang merupakan kewenangan dari penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian yang merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya," imbuhnya.

IPDA Cahyo Fajarisma, SH., selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jepara, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan, "Kami tidak ada kepentingan dari pihak manapun atau intervensi dari pihak pihak manapun terkait dengan penetapan status petinggi Dudakawu," Jawabnya.

Pewarta : Sutarso

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html