KUDUS - Pertapakendeng.com. Beredarnya pemberitaan selama sepekan di Kabuoaten Kudus Jawa Tengah, tentang Wakil Rektor 1 (Warek 1) Universitas Muria Kudus (UMK) Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., CN. menyita perhatian banyak pihak. 


Berita tersebut terkesan memojokkan dan tidak seimbang. Hal itu diungkapkan beberapa pihak termasuk para alumni Universuras Muria Kudus itu sendiri. Rabo, 7 Juni 2023.


Salah satu alumni UMK Saman, S.H., M.H., mengatakan, bahwa dirinya sudah mengenal Dr. Sulistyowati sejak kuliah S1 dan S2. Menurutnya, Bunda Sulis itu merupakan dosen yang sangat baik, attitud selalu dijaga, orangnya cerdas, wawasannya luas, disiplin, profesional dalam keilmuan.


"Jadi tidak mungkin Bunda Sulis melakukan sesuatu yang tidak mungkin melakukan sesuatu yang dituduhkan dalam pemberitaan selama ini", katanya.


Lebih lanjut Saman menambahkan UMK Kudus masih dalam pengembangan jadi amat sangat bagus jika Bunda Sulis ini masih menjadi dosen di Fakultas Hukum UMK Kudus.


“Jika sampai UMK Kudus tidak menggunakan Bunda Sulis itu amat sangat disayangkan. Karena kedispilinan ilmu beliau itu dapat dibuktikan dalam aspek kelimuan dan aspek realita dalam kehidupan. Padahal inilah yang dibutuhkan oleh sebuah kampus idaman bagi masa depan mahasiswa yang dapat menggali ilmu dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari", tambahnya.

Dalam persoalan pemberitaan yang terjadi akhir-akhir ini, dirinya mengaku tidak mengikuti secara terperinci. Tapi dirinya dapat merasakan ini ada campur tangan kekuatan yang sangat besar di belakang persoalan yang ada di UMK.


Sementara itu, Didik Wahyudi, SH., MH., mengungkapkan, Bunda Sulistyowati merupakan kepribadian yang sangat baik, santun dalam bertutur kata, profesional dalam mengajar,, wawasan keilmuan yang begitu luas, dan disiplin.


"Bunda Sulis merupakan dosen yang profesional, disiplin serta tegas dalam menjalan tugas sesuai dengan Tupoksinya", ungkapnya.


Sebagai alumni UMK saya ikut prehatin dan sangat menyayangkan atas kejadian seperti ini. Jangan sampai pihak yayasan mengambil langkah yang salah dan mengambil langkah yang keliru dan tidak berdasar secara hukum, karena bunda Sulis merupakan salah satu orang yang mengembangkan dan memajukan UMK Kudus.


Menurut saya dalam mengamati dinamika yang berkembang selama sepekan terakhir, apa yang dituduhkan kepada bunda Sukistyowati adalah merupakan fitnah dan tidak berdasar sama sekali.


Sementara itu, menurut Dr. Budi Supriyatno, mengungkapkan, bahwa dirinya juga alumni UMK, dan telah mengenal dosen yang akrab dipanggil Bunda Sulistyowati sejak tahun 2018/2019 hingga sekarang ini.


Menurutnya, Dr. Sulistyowati itu orangnya santun dalam berucap, profesional dalam mengajar, wawasannya luas, tegas dan disiplin, jadi saya menyangsikan jika Dr.Sulis dituduh telah melakukan sesuatu seperti yang diberitakan akhir-akhir ini.


“Saya curiga hal ini justeru ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu demi menggapai tujuannya. Tidak mungkin ada asap jikalau tidak ada api", ujar Dr. Budi.


Terkait dengan tuntutan Akhwan yang mengatasnamakan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH), Dr. Budi mengatakan hal itu tidak merepresentasikan alumni secara keseluruhan. Karena dirinya juga alumni, tapi tidak sependapat dengan apa yang telah dilakukan Akhwan, yang membuat tuntutan kepada pihak UMK untuk memecat Dr. Sulistyowati.


“Apakah Akhwan sudah mengenal dan tahu tentang Bunda? Memang Bunda itu orangnya tegas dan disiplin, itu merupakan bentuk ketegasan sikap Bunda dalam menjalan Tupoksi sebagai Wakil Rektor 1 di UMK", imbuhnya.


Ahmad Triswadi saat ditemui awak media Pertapakendeng.com., ditemui dikantornya, advokat asal Kudus yang kebetulan juga jebolan Magister Ilmu Hukum UMK Kudus, mengungkapkan, bahwa pihaknya cukup heran dengan sikap Bupati Kudus. Yang mana dinilainya Bupati Kudus sangat getol untuk masuk pada eskalasi yang cukup tinggi ke civitas akademika UMK.


Pihaknya sangat menyayangkan hal yang demikian, sekaligus sangat khawatir apabila semua terkesan heboh di UMK ini. Jangan-jangan ada pihak-pihak yang berkepentingan, atau mungkin semacam nuansa persaingan atau semacamnya.


“Harusnya itu merupakan permasalahan yang mudah diurai, jika semua pihak mau berlaku secara bijak,” kata Triswadi.


Triswadi juga menambahkan bahwa pihaknya mengimbau kepada semua pihak, bahwa jika ada permasalahan, seharusnya bisa dianalisis dan dicari pembuktiannya. Tapi yang terjadi justeru mereka terkesan engan menggunakan saluran yang tepat.


Contohnya, isi pembicaraan antara WR 1 Sulistyowati dengan Annisya Qona’ah yang diduga diberitakan secara hoax tersebut oleh salah satu media online hingga cukup viral.


“Kiranya tidak boleh juga Bupati Kudus kemudian menjustis hal tersebut, lalu harus ada langkah pemecatan terhadap WR 1 Sulistyowati. Mana aturannya? Itu butuh pembuktian secara hukum", tegas Triswadi.


Triswadi mengakhiri statementnnya dengan rasa kekhawatiran bahwa jangan-jangan kasus Annisya Qona’ah ini lama-lama bisa jadi komoditi untuk permainan politik yang akan dihelat di Kudus sebentar lagi.


“Jika benar akan menjadi komoditi elit politik itu amat sangat berbahaya", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html