FORJAB Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pelarangan Wartawan Oleh Oknum Satpam BPN Batang

BATANG- Kasus yang menimpa sejumlah awak media saat bermaksud meliput kegiatan audensi secara terbuka pada hari Senin (5/6), di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang mendapat perhatian serius dari Lembaga Forum Jateng Bersatu (FORJAB)

  Pasalnya saat sejumlah awak media yang pada saat itu akan melakukan liputan audensi dihalang-halangi oleh oknum Satpam Kantor BPN Batang, dengan alasan bahwa tempat pertemuan terbatas.

"Kami hanya menjalankan tugas atas perintah Kepala", terang Satpam saat itu.

    Atas kejadian tersebut pihak Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin berencana akan melakukan klarifikasi dan menempuh jalur hukum karena menurutnya tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Apapun alasannya pihak Satpam atas perintah Kepala BPN sangat tidak dibenarkan melarang dan/ atau menghalang-halangi kinerja seorang wartawan. Hal ini merupakan pelanggaran undang undang nomor 40 tahun 1999, dimana disebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi kinerja wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta", terang Ali di Kantor FORJAB.

    Selanjutnya dikatakan bahwa Kantor BPN adalah badan publik yang berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik.

"Jelas tindakan Kantor BPN telah menabrak undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Dan dalam hal ini akan kita proses hukum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum", tegasnya.

(Riyati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html