Terungkap, Surat Kuasa Pengacara Penggugat Terhadap Garank 1 Tidak Dapat Diterima Dan Batal Demi Hukum

PATI- Hari Rabu (10/05/23), PN Kudus gelar sidang ke 2 dalam perkara No. 26/Pdt.G/2023/PN Kds yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, dengan WIDYA SETIABUDI SUMADINATA Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai Tergugat.

Pada sidang yang berlangsung pukul 09.00 Wib kali ini, masih dalam agenda pemeriksaan surat kuasa para Pidak, lantaran keabsahan surat kuasa Pengacara P dipertanyakan.


Sedangkan Sukis Jiwantomo, S.H., M.H, kuasa hukum Garank 1 adalah sebagai Pihak Tergugat intervensi. Dia mengatakan kepada awak media selepas sidang, bahwa sidang ke dua tersebut adalah agenda perbaikan surat kuasa P dan T.

"Hari ini tadi sidang ke 2, dengan agenda perbaikan surat kuasa Penggugat (P) dan Tergugat (T)", tutur Sukis Jiwantomo.

Lebih lanjut Sukis Jiwantomo menuturkan, bahwa pihak T sudah memperbaiki Surat Kuasa dan bisa diterima, namun Surat Kuasa P belum siap atau belum diperbaiki.

Dalam kondisi tersebut, P minta waktu agar sidang ditunda seminggu lagi  untuk perbaikan surat kuasa dimaksud. 

Penggugat sempat disoraki  pengunjung saat pihaknya meminta kopy salinan surat kuasa Tergugat.

"Huuuuuuu....!!!!", teriak Pengunjung yang memenuhi ruang Garuda PN Kudus tersebut.

Hakim pun meminta para pengunjung tenang dan tidak menciptakan suasana gaduh.

"Pengunjung diminta tenang!, bagi yang tidak bisa diam, silahkan tinggalkan ruang sidang!", Seru Hakim ketua.

Kuasa Hukum Garank 1 lebih lanjut mengatakan, sesuai fakta pada sidang pertama atas perkara a quo telah diperoleh fakta hukum, bahwa surat kuasa yang diberikan Para Penggugat adalah bukan surat kuasa khusus melainkan bersifat umum. 

Dengan Demikian  Gugatan Para Penggugat yang telah dibuat dan ditandatangani serta didaftarkan di Pengadilan Negeri Kudus adalah tidak sah dan batal Demi Hukum. 

"Oleh karena itu, kami selaku  Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, untuk segera menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dalam putusan sela sebelum  mediasi dan persidangan agenda jawab jinawab", tutur Sukis Jiwantomo pada Pimpinan Sidang.

(Sumadi).

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html