Studi Tiru Kades Se-Kabupaten Kudus ke Bali, Diduga Dinas PMD Dorong Para Kades Lakukan Korupsi

KUDUS - Pertapakendeng.com., Kepala Desa (Kades) atau lurah se-Kabupaten Kudus yang malakukan studi tiru ke Bali yang didampingi Camat se-Kabupaten Kudus, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) beserta bawahan pekan kemarin (17-21/5/23).


Kegiatan studi tiru ke Bali tersebut mendapat sorotan banyak kalangan. Salah satunya dari Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang Kudus. Jum'at, 26 Mei 2023.


Sorotan utama adalah terkait anggaran yang digunakan untuk kegiatan yang dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran. Lebih dari itu, terkait dengan uang saku peserta, KPMP menyoroti tajam, pasalnya ada nominal yang berbeda dari anggaran yang ditetapkan semula.


Musbianto Ketua KPMP Kudus mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa kegiatan studi tiru tersebut adalah full board. Artinya mulai transportasi, makan, penginapan, kunjungan, semua ditanggung dengan biaya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PMD Yaitu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor DPA/A.13.0.00.0.00.01.0000/001/2023 Tanggal 02 Januari 2023 Tahun Anggaran 2023.


“Uang saku yang dikeluarkan kades atau lurah diambilkan dari APBDes atau Anggaran Kelurahan sebesar 160.000 rupiah per hari untuk perjalanan dinas selama 5 hari, atau Rp. 800.000 rupiah per Kades atau Lurah", katanya.


Lebih lanjut Musbiyanto menambahkan, dengan besaran uang saku tersebut para kades atau lurah merasa keberatan dan enggan mengikuti kegiatan. Akhirnya diketahui bahwa uang saku menjadi Rp 370.000/hari untuk tiap Kades atau Lurah. Dirinya menyebut, memiliki bukti surat dari seluruh Camat di Kabupaten Kudus.


“Dalam surat itu seluruh Camat mengintruksikan pada semua Kades se-Kabupaten Kudus untuk menambah uang sakunya menurut kebutuhan sesuai kebutuhan desa atau kelurahan masing-masing, dengan menyiapkan serapi mungkin SPPD-nya", imbuhnya.


Menurut Musbianto, ketika bersama para awak media yang tergabung di organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus guna untuk berklarifikasi. Namun ternyata Kepala Dinas PMD Drs. Adi Sadhono Murwanto, M.M. tidak berada di tempat.


Akhirnya ditemui Sekretaris Dinas PMD, M. Nardi mengatakan, bahwa studi tiru tersebut sangat bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Kudus. Menimba banyak ilmu agar desa dan kelurahan bersih dari korupsi.


Sedang ketika ditanya atas pagu uang saku per hari untuk peserta para kades atau lurah Nardi menjawab Rp 370,000 per harinya.


“Mendengar jawaban itu, memperkuat terbitnya surat edaran atau instruksi dari Dinas PMD ke para Camat untuk diteruskan kepada para Kades atau Lurah tersebut, kami menduga ada indikasi Dinas PMD mengajak para Kades atau Lurah untuk berbuat korupsi atau memainkan APBDes demi kegiatan yang kurang bermanfaat", tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Musbianto mengatakan pihaknya belum mendapatkan jawaban atau tanggapan terkait uang saku para Kades atau Lurah. Pihaknya berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kudus.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html