Riyanta: Oknum Hakim yang Mata Duitan Diberitakan, Untuk Kasus Zana, Lakukan Eksaminasi!!

PATI- Masih berkaitan dengan kasus yang menimpa Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana), Riyanta, S.H. mengatakan, ada kemungkinan hakim yang harusnya sebagai wakil Allah di dunia ini, ada kecenderungan main-main dalam hukum. Maka menjadi kewajiban untuk ambil langkah hukum. Dan menjadi tugas LSM dan Wartawan untuk ungkap kebenaran oknum hakim yang mata duitan, Minggu (07/05/23).


Riyanta selain sebagai anggota DPR RI juga sebagai Ketua Umum LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) memberikan pendapatnya dalam dialog publik di desa Degan Kecamatan Winong, Pati. 

Dialog publik yang diselenggarakan selepas acara pelantikan pengurus DPC GJL kecamatan Winong tersebut mengangkat berbagai tema menarik. 

Salah satunya mengangkat kasus penipuan yang menimpa Zana. Zana adalah salah seorang korban investasi kapal yang merugi hingga milyaran Rupiah. Meski serasa berhadapan dengan tuan Takursing, Zana bersama para korban lainnya tetap berjuang mencari keadilan. Karena putusan hakim di Pengadilan Negeri Pati dirasa tidak adil, Zana lakukan berbagai upaya hukum lanjutan.

Riyanta selaku ketua umum GJL saat dimintai advokasi dalam kasus Zana, menyatakan siap membantu memberikan dampingan dan segera lakukan langkah-langkah hukum yang berlaku. Dalam arahannya Riyanta mengatakan harus lakukan upaya hukum.

"Hakim yang wakilnya Gusti Allah kadang main-main tentang hukum, maka selain jaksa lakukan Kasasi juga bisa lakukan Eksaminasi Publik," ungkapnya.

Lanjut Riyanta, "Selain itu, laporkan ke badan Pengawas Makamah Agung dan ke Komisi Yudisial, atau ke Nabi Adam kalau tahu alamatnya!", ketus lelaki yang juga jebolan Polisi tersebut, karena gregetan dengan hakim terkait.

Diketahui, Utomo sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Polda Jawa tengah dan Kejaksaan serta sudah dikurung hampir 6 bulan namun bisa lepas dari jerat Pidana.

Lanjut Riyanta, "Kemudian menurut informasi ada oknum hakim yang menjadi anggota Majelis menangani perkara dengan pelapor Zana tersebut mata duitan, perkara kecil seperti perceraian, gugatan sederhana, dan lain-lain minta uang, ini tugas wartawan dan LSM untuk melakukan Cross check sumber opini tersebut". ujar Riyanta lebih lanjut.

"Wartawan kemudian buat Tulisan berita dan viralkan, dan publik wajib melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan APH lainnya sesuai Konstitusi, Publik harus sadar untuk gunakan hak konstitusionalnya," imbuhnya.

"Segala bentuk penyimpangan yang melukai Keadilan dengan memainkan hukum wajib dilawan dan menegakkan keadilaan itu Jihad..!" Seru Riyanta.

"Sing bener dibenerke, Sing salah disalahke (yang benar dibenarkan yang salah disalahkan. red), Saat ini alam mulai bicara, terkuaknya kasus Sambo, Tedy Minahasa, Pajak Rafael, AKBP Chairudin Medan, semua muncul dengan sebab yang tidak masuk akal, Diwelehke alam," tutupnya.

/Mury.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html