Polda Sumatera Utara Mengeluarkan DPO untuk Kasus Penggelapan dan Penipuan
NATU BARA - Polda Sumatera Utara, Polres Kabupaten Batu Bara, dan Polsek Labuhan Ruku telah mengumumkan satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin (22/5/2023).
Dalam nomor DPO/k63 tertanggal 4 Mei 2023, terungkap bahwa tersangka yang masuk dalam daftar tersebut adalah Muhammad Afriliadi. Pelaku ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/63 pada tanggal 20 April 2022.
Muhammad Afriliadi, DPO dalam kasus ini, beralamat di Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Muhammad Afriliadi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tinggi badan sekitar 165 cm, berat badan sekitar 65 kg, rambut hitam lurus, dan kulit sedikit gelap. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, silakan menghubungi Call center Polsek Labuhan Ruku di nomor 0812 6234 7110 atau Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di 0813 7645 7586.
Surat DPO tersebut juga mencantumkan bahwa "Jika menemukan, melihat, dan memberikan informasi yang akurat, akan diberikan hadiah."
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Muhammad Afriliadi diduga melakukan tindak penggelapan dan penipuan yang telah merugikan seorang pengusaha di tempat kerjanya.
(Nurpianto)
0 Komentar