Perusahaan Rokok Kudus Diduga Lakukan Kriminalisasi, Seorang Karyawan Dituduh Mencuri dan di-PHK Sepihak

KUDUS - PT. Nojorono Kudus diduga lakukan Kriminalisasi terhadap karyawannya. Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Bimo Agus Murwanto, S.H., M.H. sebagai penasehat hukum Rohmad Basuki melakukan konferensi pers di Kaffe Kudusan, Senin, 29 Mei 2023.


Rohmad Basuki, mantan karyawan PT. Nojorono,  mengaku mengalami tindakan kriminalisasi atas tuduhan pencurian rokok saat masih bekerja di perusahaan tersebut. Usai dijatuhi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dirinya bahkan dimejahijaukan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Dirinya mengaku sebagai korban kriminalisasi karyawan menceritakan, kejadian tersebut bermula saat dirinya diminta untuk membawa rokok rijek sebanyak 160 batang kepada bagian pemadam kebakaran yang sedang melakukan latihan pada 3 Agustus 2022.


Rokok rijek tersebut merupakan hasil sortiran dari produksi yang tidak layak untuk proses pengepakan. Hasil sortiran itu kemudian ditaruh di kantong plastik untuk proses pengocekan.

Akan tetapi, dirinya dituduh melakukan tindakan pencurian hingga diproses secara hukum. Kasusnya pun telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam salinan putusan perkara pidana nomor 13/Pid.C/2022/PN.Kds.

“Saya dikira mengambil rokok yang sudah siap dikirim karena saya bekerja di bidang ekspedisi atau pengantaran, padahal saya diminta membawakan rokok ke tempat latihan pemadam kebakaran", katanya.

Bima Agus Murwanto selaku kuasa hukumnya menyampaikan, rokok rijek tersebut biasanya merupakan jatah yang bisa dikonsumsi oleh karyawan. Akan tetapi, kliennya justru ditangkap di kantornya sendiri.

“Sudah ada aturan sendiri rokok yang dihisap di area perusahaan atau keluar, saat pemadam kebakaran latihan kan masih dalam lingkup perusahaan, kalau dari sisi hukum itu tidak bisa dibilang mencuri", ujarya.


Bima menyebut, dugaan kriminalisasi ini karena adanya arogansi kekuasaan yakni dengan cara menangkap, mengintimidasi hingga melaporkan ke kepolisian dengan tuduhan mencuri beberapa batang rokok.

Kasus ini telah dinaikan ke PN Kudus. Hasil putusan PN Kudus pun menyatakan kliennya bersalah melakukan tindakan pidana pencurian ringan, dengan denda pidana putusan tersebut yakni sebesar Rp 250 ribu.

Selain dugaan kriminalisasi tersebut, Bima juga menuntut kompensasi adanya PHK secara sepihak. Ia mengatakan, kliennya seharusnya menerima kompensasi PHK senilai Rp 226,50 juta.

Kemudian ditambah upah protes senilai Rp 67,95 juta. Sehingga total uang kompensasi yang harus diterima yakni senilai Rp 294,45 juta.

“Baru dikasih sekira Rp 67 juta dan itu hanya melalui transfer tanpa ada keterangan apapun,” sebutnya.

Kliennya sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 26 tahun. Selama bekerja, kliennya pun tidak pernah ada masalah, catatan jelek atau menerima surat peringatan.

"Kami menganggap, bahwa perusahaan tidak menghargai hak karyawan, justru perusahaan tidak punya tanggung jawab sosial terhadap klien kami", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html