Penyidik Reskrim Polres Jepara Dipraperadilankan, Diduga Tidak Cermat Dalam Penetapan Tersangka

 JEPARA- Selasa, (23/5/2023) Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng bersama personil Satreskrim Polres Jepara, menghadiri sidang pertama Praperadilan Polres Jepara terkait Penetapan Tersangka dari dugaan kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP.


Didampingi Tim Kuasa Hukum dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partners Jepara, yang digawangi Mangara Simbolon, S.H., M.H. beserta 3 (tiga) partnernya, yakni Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H., Taufik Hidayat, S.H., M.H. (Ketua LBH Ansor Jawa Tengah) dan Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H.


Seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto, S.H., M.H. dan Permohonan dibacakan langsung dengan lantang oleh Tri Wulan Larasati, SE, SH, MH yang biasa dipanggil Laras.


Para pejuang Advokat ini yang bernaung di bendera Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), langsung mengadakan Jumpa Pers terkait Praperadilan Polres Jepara atas kejanggalan penetapan tersangka kliennya  Arifin warga Kabupaten Kudus.


Kepada awak media bertempat di Resto de Anglo Food & Coffee Jl. HOS. Cokroaminoto No. 15, Jepara. Laras menyampaikan bahwa klien kami telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jepara terkait dugaan kasus Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, padahal Ini murni kasus Perdata, karena diawali dari kesepakatan transaksi jual beli alat pertukangan klien kami dengan TB Wes Paham di Desa Tengguli milik Ahmad Imron Ubaidillah di bulan September 2020,” jelas Laras

“Namun, selang 2 tahun dimana barang tersebut sudah terjual setengahnya dari barang yang telah dikirim tetapi oleh penyidik Polres Jepara, klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka.


Laras melanjutkan, tanggal 5 Mei 2023 klien kami ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana,” lanjutnya.


“Penetapan klien kami sebagai tersangka hanya berdasar keterangan saksi pelapor yaitu Ahmad Imron Ubaidillah. Disini jelas ada kejanggalan atas penetapan tersangka klien kami, karena peristiwa terjadi di tahun 2020 dan ranah hukum perdata, justru dibawa ke ranah hukum pidana.”


Sementara, Mangara Simbolon, SH., MH. akrab disapa Bang Bolon menegaskan,” Kami tegaskan bahwa penetapan Tersangka terhadap klien kami oleh penyidik Polres Jepara adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum,” tegasnya.


Dalam akhir keterangannya kepada awak media, Bang Bolon menerangkan bahwa kami mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Jepara dalam kasus hukum klien ini. “Agar jangan jadi preseden buruk penegakan keadilan, khususnya bagi warga masyarakat Jepara yang awam hukum” terangnya.


“Sehingga Polres Jepara tidak semena-mena dan sewenang-wenang menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang sah secara hukum.”


“Kita akan berjuang menegakkan keadilan demi penegakkan hukum, agar penyidik lebih profesional saat bekerja sesuai KUHAP serta menjalankan SOP saat melakukan penyelidikan dan penyidikan.”


“Jangan sampai kasus perdata dipaksakan menjadi kasus pidana dan penyidik lebih memilih menggunakan pasal pidana untuk memberikan tekanan yang lebih terhadap tersangka.”


“Padahal sebenarnya, pasal pidana seharusnya merupakan senjata terakhir (ultimum remedium) dan diterapkan apabila kasus tersebut tidak terselesaikan,” cetus Bang Bolon.


“Penyidik tidak bisa sembarangan merubah kasus perdata menjadi pidana, seperti kejadian yang menimpa klien kami,” pesan Bang Bolon dengan nada tegas."ucapnya.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html