Menaker Datangi Perusahaan Rokok di Kudus, Cegah Ajakan 'Staycation' Bos Demi Perpanjangan Kontrak Kerja

KUDUS - Pertapakendeng.com., Menteri Tenaga Kerjaan (Menaker) Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.S.i., melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di perusahaan rokok di Kudus, Jawa Tengah (Jateng).


Hal ini sebagai upaya agar tidak terjadi perusahaan mensyaratkan karyawan perempuan untuk 'Staycation' bersama atasan jika ingin kontraknya diperpanjang.


Pedoman tersebut merupakan pengganti dari surat edaran yang sebelumnya telah terbit pada 2011.


"Hal ini sangat urgent, pernah ada kasus yang mensyaratkan Staycation untuk perpanjangan kontrak, kasus ini jangan sampai seperti bola es, jika dibiarkan akan semakin banyak kasus kekerasan seksual ditempat kerja", kata Ida Fauziyah saat berkunjung di PT Djarum di Desa Karangbener. Rabo, 31 Mei 2023.


Ida Fauziyah juga memastikan kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja tidak hanya berpotensi dialami oleh perempuan, namun laki-laki juga berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.


Pedoman yang akan pihaknya keluarkan nantinya juga mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual dan perlunya satgas di tempat kerja untuk memastikan tidak ada kekerasan seksual di tempat kerja.


"Maka pedoman ini diberikan untuk memberikan perlindungan perusahaan bagaimana memberikan pencegahan kekerasan seksual, termasuk pedoman ini nantinya mengatur diperlukannya satgas ditempat kerja", tegasnya.


Belakangan mencuat ada kasus bos mengajak staycation karyawan untuk perpanjangan kontrak yang sempat mencuat beberapa waktu yang lalu, dirinya mengaku pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum.


"Mengenai kasus tersebut, sesuai dengan norma ketenagakerjaan sudah ada skors yang dijatuhkan, kalau ranah pidana sedang ditangani oleh kepolisian, itu tentang undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)", ungkapnya.


Dalam kunjungannya di Kudus, Ida Fauziyah juga ingin menyosialisasikan program dari lembaganya yang menyangkut pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberkulosis di tempat kerja.


Dalam kesempatan itu, Ida juga memastikan bahwa karyawan di perusahaan tersebut mendapatkan hak cuti saat melahirkan, sebab karyawan produksi Djarum didominasi oleh perempuan.


“Saya ingin memastikan bahwa yang bersifat protektif preventif diberikan oleh PT. Djarum, nanti bersama dengan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Dirjen Hubungan Industrial kami sosialisasikan dua hal tentang pencegahan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja dan penanganan tuberkulosis di tempat kerja", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html