KUA Kecamatan Kaliwungu Mulai Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Bagi Jama'ah Haji Reguler 2023

KUDUS - Dalam beberapa pekan ini, beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) sudah memulai bimbingan manasik bagi jemaah haji yang akan berangkat tahun 1444 H/2023 M. 

KUA selain urusan pencatatan nikah, kemasjidan, zakat dan wakaf, PMA No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA pada Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular.

H. Ali Ihsan, S.Ag., M.H,. selaku ketua Jam'iyyah Hujjaj Kudus (JHK), Ikatan Persaudaraan Jama'ah Haji (IPHI) Kecamatan Kaliwungu dalam sambutanya mengucapkan, Syukur bahwa kita semua dapat terpilih menjadi tamu Allah SWT pada tahun 2023.


"Al-Hamdulillah dari sekian ribu calon Jama'ah Haji se-Kabupaten Kudus, bapak dan ibu semua yang hadir disini terpilih untuk menjalankan ibadah ketanah Suci Mekkah Al-Mukarromah", katanya.

Pada kesempatan yang baik ini, kami harapkan para bapak dan ibu untuk mempersiapkan diri lahir dan bathin termasuk mengikuti prosesi manasik haji pada hari hingga Sabtu (20/5/23) depan.

"Setelah menunggu selama sebelas tahun bapak dan ibu akhirnya dapat tercatat untuk berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1444 Hijriyyah atau 2023 Miladiyyah", ujar Ali.

Lebih lanjut H. Ali Ihsan yang juga sebagai anggota DPRD Fraksi PKB menambahkan, mengapa bimbingan manasik haji di KUA penting diikuti oleh jemaah haji? Karena pertemuan di KUA lah merupakan fondasi awal dalam rangka menciptakan jemaah haji yang mandiri.

Oleh karena itu, pelaksanaan manasik Haji reguler kelompok Kecamatan Kaliwungu yang diselenggarakan oleh panitia pelaksana atau KUA Kaliwungu akan berlangsung pada hari Senin hingga Sabtu pada tanggal 15 hingga 20 Mei 2023.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jemaah haji, pertama, bimbingan manasik haji adalah bagian dari hak jemaah. UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 3 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa penyelengaraan haji dan umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan isyarat dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Manasik haji merupakan salah satu bentuk pembinaan dari pemerintah dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan sebagaimana dalam PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Bab IV Pembinaan Jemaah Haji.

"Manasik haji tidak hanya diberikan pada saat pertemuan di KUA, tetapi diberikan juga ketika jemaah haji masuk asrama haji pada saat akan berangkat haji, bahkan ketika di tanah suci pun menjelang kegiatan Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), jemaah tetap diberikan bimbingan manasik haji di pemondokan masing-masing", ungkapnya.

Kedua, bimbingan manasik haji merupakan bagian dari istita'ah keilmuan. Selain Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, istita’ah (mampu) adalah salah satu syarat bagi orang yang akan berhaji. Mampu tidak terbatas hanya pada kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan biaya, dan keamanan, akan tetapi juga mampu dari segi keilmuan. 

Para jemaah haji yang mandiri juga harus mampu menguasai keilmuan tentang manasik haji, meliputi fiqh haji (syarat, rukun,wajib dan sunnah haji), mengetahui juga hikmah haji, kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta hak dan kewajiban jemaah. Jika ibadah haji dilandaskan dengan ilmu tentu menambah pahala dan kemabruran haji.

Ketiga, manasik kali ini diharapkan bisa membangun chemistry jemaah satu dengan jemaah lainnya. Harus diakui bahwa perkenalan jemaah haji belum intens pada saat pendaftaran, pelunasan atau pemeriksaan kesehatan, maka pertemuan manasik bisa mengenal lebih jauh jemaah yang akan menjadi teman kloternya. 

"Jemaah haji dengan berbagai latar perbedaan usia, pendidikan, suku dan adat penting untuk saling kenal mengenal dan menjalin keakraban, ketika mereka sudah saling akrab, maka akan tercipta regu dan rombongan yang kompak, yang tentu saja akan memudahkan petugas kloter dalam menjalankan tugasnya, diharapkan tetap terjaga pada saat di tanah suci nanti sampai kembali ke tanah air", tegasnya.

Keempat, dalam manasik haji jemaah haji sudah harus mengenal perangkat petugas dalam kloter dan strukturnya. Keterlibatan ketua kloter, pembimbing ibadah, petugas kesehatan dan petugas haji daerah dalam melakukan perkenalan di pertemuan manasik haji sangat penting agar jemaah haji tahu tugas dan fungsi (Tupoksi) petugas kloter, sehingga mereka tahu kemana harus bertanya dan berkonsultasi ketika menemui masalah di tanah suci. 

Dirinya berharap jangan sampai dari keberangkatan sampai kepulangan ke tanah air, jemaah tidak kenal nama petugas kloternya. Jemaah haji juga harus diajarkan untuk mematuhi komando dari petugas kloter agar jemaah bisa tertib dan lancar menunaikan ibadah. 

Dengan menjadikan pertemuan bimbingan manasik haji diharapkan bisa menciptakan jemaah haji reguler yang lebih mandiri. Mandiri dalam arti bahwa jemaah mampu melaksanakan ibadah dan perjalanan ibadah haji tanpa tergantung pihak lain.

"Pembekalan manasik haji yang cukup, maka pada saatnya nanti di tanah suci jemaah bisa lebih mandiri, tidak semua jemaah didampingi satu persatu oleh petugas agar jemaah bisa lebih khusyu dalam beribadah", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html