Karena Hasil Perhitungan Suara Berjumlah Sama, Maka PAW Kades Desa Capar Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

TEGAL- ,(11/5/2023).Hasil perhitungan dalam Pilkades Antar Waktu di Desa Capar kedua calon Kepala Desa jumlah suara sama atau Drauw maka di ulanglah pelaksanaan pemungutan suara ulang.


 Proses pilkades Antar Waktu yang di ikutii 36 perwakilan dari berbagai unsur,tokoh Masyarakat dan beberapa lembaga.Desa terpencil dengan jumlah 8 RT dan 4 RW adalah desa pegunungan di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Dalam pelaksanaanya dari 36 pemilih ada satu absen dan satu lagi rusak di peroleh masing-masing calon mendapatkan 17 suara sah. 

Dalam penjelasanya ketua penyelenggaral Sarodin "Setelah di nyatakan hasilnya Draw atau sama jumlahnya maka hari ini juga akan di lakukan pemungutan suara ulang." Himbaunya di hadapan yang hadir.

Ditambahkan lagi tidak ada sesuatu yang tidak mungkin karena itu hak kalian warga Desa Capar yang telah menyampaikan hak dan kewajibanya,pilihlah yang seseuai kehendaknya kami sebagai panitia hanya mempasilitasi dan mempersiapkan kebutuhan pemilih,kami netral dalam hal ini tidak memihak salah satu calon."himbaunya.

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang tinggal 1,5 tahun lagi akhirnya kedua cakon kades yaitu Andi Tri Mardiyanto no.urut 1 dan Kukuh Supribadi no.urut 2 melalui jeda waktu yang di tentukan menempatkan kembali pada tempat yang telah di sediakan panitia. 

Setelah melalui proses pemilihan ulang akhirnya nomor urut 2 Kukuh Supribadi memperoleh suara terbanyak yaitu 18 unggul satu suara dengan nomor urut 1 yang mendapatkan 17 suara.Dari jumlah 36 suara yang tidak hadir 1 dan 35 suara di nyatakan sah,dengan demikian Kukuh Supribadi berhak menjadi kepala Desa dengan sisa waktu 1,5 Tahun lagi. Selamat Kepala Desa Baru semoga amanah.

(Yati/ Pertapakendeng.com).

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html